Buku ini menurut ritme waktunya tersuguhkan melalui penerbitan yang didiskusikan secara intens dan bermula dari Disertasi pada saat penulisnya menempuh Pendididkan Doktor Ilmu Hukum di Program Doktor, Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan judul Prinsip Hukum Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Mengingat pembahasannya yang mendasar dan mengais pengertian yang sangat fundamental, karena menyangkut selisik norma nan filosofis, maka naskah ini mengkristal dalam topik Prinsip Hukum Pelayanan Perizinan Terpadu di Indonesia. Gerak penelaahan di dalamnya tentu mendasarkan diri pada perspektif yuridis-filosofis yang mengungkap skema perizinan secara prinsipiel, baik terhadap Pelayanan Perizinan Terpadu yang satu atap maupun yang satu pintu. Keduanya diberi ruang pengkajian meski dalam porsi yang berbeda, tetapi dalam optik yang proporsional.
Dengan semangat untuk menambah referensi kebijakan hukum yang sangat dibutuhkan bagi pengembangan pelayanan perizinan yang bersandarkan konsepsi yang kuat dan prinsip-prinsip pelayanan yang inovatif, memudahkan rakyat, memenuhi harapan masyarakat yang serba digital, maka penerbitan ini merupakan obsesi sang penulis. Itulah pengharapan terindah yang selaras dengan fungsi utama negara seperti tertorehkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki bobot filosofis paling suprematif.
Beliau menulis disertasi dan mempersembahkannya kepada publik dengan buku ini merupakan caranya agar pemikiran saintifik dan yuridis ini dapat saling “menyapa khalayak” yang selama ini terus dilayani. Penulisnya adalah seorang aparatur sipil negara yang berkecimpung dalam kawah birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aktivitas mengenai penerbitan perizinan dan pelayanan masyarakat telah melekat dalam rentang karier yang dilalui, sehingga penerbitan buku ini merupakan ikhtiar menebarkan ilmu, bukan soal sebagai pejabatnya malainkan komitmen berbagi ilmunya. Penulisan dan jabatan tidak selamanya dapat beriringan dengan mudah untuk dipadukan dalam sisi melik seorang penaik tangga birokrasi dari bawah ini. Pengalaman praktis sebagai birokrat musti dibingkai dalam legitimasi ilmu secara objektif, sehingga buku ini tetap memiliki substansi ilmiah sebuah disertasi sebagai asal muasalnya, tetapi berdimensi praktis seorang pemimpin di organ kerjanya. Antara dunia kampus dan kantor birokrasinya bersatu dalam setiap lembar halaman buku yang kini ada di tangan pembaca. Dalam kesempatan ini Dr. Pung Karnantohadi, S.H., M.Si., M.H. tengah menghentak kosmologi birokrasi yang menyegarkan ingatan dan pengabdian guna membangun kesadaran baru, meneguhkan relasi melayani dengan inovasi melalui buku ini. Selamat membaca.
Editor:
Dr. H. Suparto Wijoyo
Akademisi Universitas Airlangga
Bab 1 PENDAHULUAN 1
A. Kerangka Konseptual 27
1. Konsep Negara Hukum Pancasila 27
2. Konsep Pelayanan Perizinan 33
3. Konsep Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 39
4. Konsep Pelayanan Publik 46
5. Konsep Pertanggungjawaban 50
6. Konsep Perlindungan Hukum 54
B. Metode Penelitian 56
1. Tipe Penelitian 56
2. Pendekatan 57
3. Sumber Bahan Hukum 58
4. Prosedur Pengumpulan dan Pengolahan Bah an Hukum 60
C. Sistematika Penulisan Penelitian 63
Bab 2 FILOSOFI PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SAT U PINTU (PTSP) SEBAGAI INSTRUMEN YURIDIS 65
A. Izin sebagai Instrumen Pengendalian dan Pencegahan 65
B. Pelayanan Perizinan sebagai Pelayanan Publik 83
C. Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sebagai Bentuk Integrasi Kewenangan 98
D. Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sebagai Integrasi Prosedur 111
Bab 3 FIGUR HUKUM DALAM PEN YELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) 121
A. Kewenangan Pembentukan Peraturan dalam Pelayanan Perizinan 121
B. Kerja Sama dan Koordinasi Kelembagaan dalam Pelayanan Perizinan 127
C. Bentuk Aturan dalam Penyelenggaraan PTSP 129
1. Kediri 132
2. Banyuwangi 137
3. Jakarta 141
4. Aceh Besar 143
5. Jawa Timur 148
Bab 4 Perlindungan Hukum Terhadap Pemberian Izin kepada Masyarakat 153
A. Definisi, Jenis, dan Karakter Perlindungan Hukum bagi Masyarakat di Bidang Perizinan 153
1. Perlindungan Hukum dalam Hukum Privat 157
2. Perlindungan Hukum dalam Hukum Publik 160
B. Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Pejabat Pemberi Izin 176
C. Kepastian Hukum sebagai Perlindungan Hukum bagi Pejabat Pemberi Izin dan Masyarakat yang Terkait dalam Pelayanan Perizinan 189