Tweet |
|
Harga: Rp70.000
|
Dalam proses pra-ajudikasi (penyelidikan, penyidikan atau penuntutan), pengujian 2 alat bukti di hadapan Hakim Pra Peradilan bertentangan dengan dasar dan filosofi tertutup dan bersifat rahasia, pula menentukan "bukti permulaan yang cukup" (2 alat bukti) merupakan diskresi penuh penyidik, dengan filosofi tertutup dan rahasia adalah universal dan sebagai alasan adanya niat buruk pihak terkait untuk mensamarkan alat bukti, karena itu pengujian alat bukti secara terbuka adalah menjadi otoritas penuh dari hakim bagi pemeriksaan pokok/materi bukan wewenang hakim Pra peradilan.
Habib Adjie | Ismu Gunadi | Nia Kurniati | Salim HS | P.A.F. Lamintang |