Buku ini disusun dengan dasar Rencana Pembelajaran Semester, Satuan Acara Perkuliahan serta Kontrak Pembelajaran matakuliah Politik Hukum Pertanahan di Fakultas Hukum. Uraian di dalamnya juga memuat contoh soal yang berguna untuk menyiapkan mahasiswa dalam menghadapi kasus-kasus pertanahan di masyarakat.
Pada era Revolusi Industri 4.0. ini pembaruan agraria bernilai strategis, karena bertujuan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, khususnya tanah dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Globalisasi ekonomi mendorong kebijakan pertanahan yang semakin adaptif terhadap mekanisme pasar, namun belum diikuti dengan penguatan akses rakyat dan tentunya masyarakat hukum adat terhadap perolehan dan penguasaan tanah. Tantangan di masa mendatang terhadap UUPA juga menuntut untuk dikaji ulang, direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Buku ini mengupas mengenai kebijakan-kebijakan pertanahan yang ada di Indonesia sebagai sarana untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Buku ini disusun dengan dasar Rencana Pembelajaran Semester, Satuan Acara Perkuliahan serta Kontrak Pembelajaran matakuliah Politik Hukum Pertanahan di Fakultas Hukum. Karenanya buku ini perlu dimiliki dan dibaca oleh mahasiswa yang mengambil program studi di Fakultas Hukum. Uraian di dalamnya juga memuat contoh soal yang berguna untuk menyiapkan mahasiswa dalam menghadapi kasus-kasus pertanahan di masyarakat. Di samping untuk mahasiswa, buku ini juga dapat dibaca oleh masyarakat pada umumnya dan juga dapat dibaca oleh kalangan praktisi dalam profesi hukum baik notaris, PPAT, hakim, jaksa, maupun advokat. Setelah membaca buku ini, pembaca diharapkan dapat menjelaskan tujuan yang hendak dicapai dalam politik hukum pertanahan serta kebijakan-kebijakan dan sarana apa yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut.
BAB 1 RUANG LINGKUP KAJIAN POLITIK HUKUM
PERT
ANAHAN 1
A.
Definisi Politik Hukum Pertanahan 1
B.
Landasan Konstitusional Politik Hukum
Pertanahan 12
C.
Politik Hukum Pertanahan Sebelum Berlakunya
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 15
D.
Politik Hukum Pertanahan Pasca Berlakunya
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 35
BAB 2 HAK PENGUASAAN ATAS TANAH 53
A.
Hierarki Penguasaan Tanah di Indonesi a 53
B.
Hak Bangsa Indonesia Atas Tanah 55
C.
Hak Menguasai Negara Atas Tanah 56
D.
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat 71
E.
Hak-hak Atas Tanah 95
BAB 3 KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM ASPEK
PERT
ANAHAN 139
A.
Hak Pengelolaan 139
B.
Pengaturan Hak Pengelolaan di Indonesia 140
POLITIK HUKUM PERTANAHAN INDONESIA
x
C.
Kebijakan Landreform 151
D. Investasi Tanah 173
E.
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum 193
F
. Kebijakan dalam Pencabutan Hak Atas Tanah 208
G.
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Swasta 219
H.
Otonomi Daerah Bidang Pertanahan 244
I.
Pembaruan Agraria 292
BAB 4 PENDAFTARAN TANAH 305
A.
Pengaturan Pendaftaran Tanah di Indonesia 305
B.
Tujuan Pendaftaran Tanah 309
C.
Obyek Pendaftaran Tanah 310
D.
Pendaftaran Hak Atas Tanah Lama 313
E.
Penyelenggara dan Pelaksana Pendaftaran
Tanah 318
F
. Kegiatan Pendaftaran Tanah 325
G.
Sertifikat Sebagai Tanah Bukti Hak 330
BAB 5 PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN 337
A.
Pendahuluan 337
B.
Macam Sengketa Pertanahan 354
C.
Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa
Pertanahan 358
D.
Urgensi Pembentukan Pengadilan Agraria
di Indonesia Sebagai Lembaga Khusus yang
Menangani Konflik Agraria 369
E.
Studi Kasus-kasus Pertanahan 379
F
. Kumpulan Pertanyaan Seputar Politik
Hukum Pertanahan 418
DAFTAR PUSTAKA 429
PARA PENULIS 441