Politik hukum. pertama-tama. adalah politik. Politik-sebagaimana kita pelajari dari Otto Von Bismarck-mempertaruhkan kemungkinan untuk merebut kemungkinan yang lebih besar. Di situ. ada nilai yang diperjuangkan. ada tujuan yang hendak diraih!
Maka politik-lebih dari pragmatisme simplistis. Ia mengandung sifat eksistensial dalam mewujudkan. karena melibatkan juga rasional nilai-nilai atau Wertrationalitaet yang diajarkan Max Weber.
Politik hukum pun demikian. Ia mirip suatu etika. yang menuntut agar suatu tujuan yang dipilih harus dapat dibenarkan oleh akal sehat yang dapat diuji. dan cara yang ditetapkan untuk mencapainya haruslah dapat dites dengan kriteria moral. Politik hukum. hadir di titik perjumpaan antara realisme hidup dengan tuntutan idealisme. Politik hukum berbicara tentang