Tweet |
|
Harga: Rp77.000
|
Melalui instrumen hukum, diupayakan perilaku melanggar hukum ditanggulangi secara preventif dan represif. Mengajukan ke sidang pengadilan bagi pelaku tindak pidana dan selanjutnya penjatuhan pidana, menjadi tugas aparat penegak hukum.
Pidana dan Pemindanaan yang ditulis oleh seorang peneliti dari pusat penelitian dan pengembangan kejaksaaan agung ini, meberikan informasi banyak tentang pidana. buku ini membahas secara khusus dan mendetail tentang pidana, jenis-jenis pidana, tindakan dan mekanisme penjatuhan pidana serta pemindaan, sekaligus paparan tentang peran penegak hukum.
Penguasaan penulis buku ini akan materi hukum yang memang menjadi dunia yang digelutinya tidak perlu diragukan lagi kemampuannya. Hal itu terbukti, buah pikiran dan ide-idenya dalam bidang hukum dituangkan dalam buku Delik-delik Terhadap Penyelengaraan Peradilan (1989) bersama Dr. andi Hamzah, S.H.; Pemeriksaan dan Peradilan di Bidang Perpajakan (1991); Implementasi Kekuasaan Kehakiman epublik Indonesia (1992); Penelitian Hukum dalam Praktek (1996); dan Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia (1996).
BAB 2 PIDANA, JENIS PIDANA, DAN TINDAKAN
A. Hukum Pidana
B. Jenis Pidana dan Tindakan Bagi Orang Dewasa
1. Pidana Mati
2. Pidana [enjara
3. Pidana tutupan
4. Pidana pengawasan
5. Pidana denda
6. Pidana kerja sosial
7. Pidana tambahan
a. Terpidana adalah korporasi
b. Pidana Perampasan barang-barang tertent dan a
BAB 3 PENJATUHAN PIDANA AN PEMINDANAAN
A. Penjatuhan Pidana Bagi Orang Dewasa
1. Tersangka-terdakwa
a. Asas
b. hak-hak Tersangka-terdakwa
c. Kewajiban tersangka-terdakwa
2. Penyidik
a. Penyelidik
b. Penyidik
3. Penuntut Umum
a. Jasa Penuntut umum Kejaksaan
b. Kewenangan penuntut umum
c. Pra Penuntutan
d. Surat dakwaan
e. Penuntutan dan tuntutan pidana
4. Hakim
a. Sekilas tentang hakim
b. Wewenang hakim
c. Kewajiban hakim
d. Putusan Pemindanaan
5. Penasihat hukum
a. Pengertian dan Istilah
b. Hak dan Kewajiban
B. Penjatuhan Pidana kepada Anak Nakal
1. Pengadilan anak dan perlindungan anak
a. Kedudukan dan kewenangan pengadilan anak
b. Kekhusuan pengadilan anak
2. Tersangka dan terdakwa
a. Ketentuan umur
b. hak-hak tersangka-terdakwa
3. Penyidik Anak
a. Kualifikasi Penyidik anak
b. Kewajiban Penyidik anak
c. Kewenangan Penyidik anak
4. Penuntut umum Anak
a. Kualifikasi penuntut umum anakv b. kewajiban penuntut umum anak
c. Kewajiban penuntut umum anak
5. hakim Anak
a. Kualifikasi hakim anak
b. Kewajiban hakim anak
c. Kewenangan hakim anak
6 Penasihat Hukum
7. Petugas Kemasyarakatan
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
1. Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.02.UM.09.08 Tahun 1980 tentang Perunjuk Pelaksanaan bantuan Hukum
2. Instruksi bersama Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI Nomor: Instr-006/JA/19/1981, Nomor: Pol.:Ins/17/X/81 tentang Peningkatan Usaha Pengamanan dan Kelancaran Penyidangan Perkara-Perkara Pidana
3. Instruksi bersama Mahkamah Agung RI, Menteri Kehakiman RI, dan Jaksa Agung RI Nomor: KMA/35/III/1981, Nomor: M.01.PW.07.10 Tahun 1981, Nomor: Instr/001/JA/3/1981 tentang peningkatan Tertib Penyidangan dan Penyelesaian Perkara-Perkara Pidana
4. Keputusan menteri Kehakiman RI Nomor: M.08.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pelimpahan Wewenang Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
5. Surat Keputusan No.: Skep/619/XII/1983 tentang Penentuan Penunjukan Penyidik dan Pengangkatan penyidik membantu dalam Lingkungan Kepolisian RI
6. Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan, dan Tata Tertib Rumah Tahanan egara
7. Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.06.UM.01.06 tahun 1983 tentang tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang sidang
8. Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.07.UM.01.06 tahun 1983 tentang Pakaian, Atribut Pejabat Peradilal, dan Penasihat Hukum
9. Undang-Undang republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
![]() | User, 08/11/2017 |
1 dari 1 orang menilai cukup membantu |
![]() | Nurul Fadhilah |
Mudakir Iskandar | Anantawikrama Tungga Atmadja | M. Natsir Asnawi | Bambang Waluyo | Moh Hatta |
Riwayat Penelusuran Anda (1 Produk Terakhir yang Baru Anda Lihat) | Bersihkan Riwayat | |
Jangan Tampilkan Lagi |