GOLONGAN UNDANG-UNDANG AZAS-AZAS PERUNDANG-UNDANGAN PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG ANEKA WARNA PERUNDANG-UNDANGAN SEJARAH PERUNDANG-UNDANGAN BENTUK-BENTUK ALGEMENA VERORDENING DAN PEMBUAT-PEMBUATNYA CIRI-CIRI ALGEMENA VERORDENING PROSES PERUNDANG-UNDANGAN PENEMPATAN ALGEMENA VERORDENING YURISPRUDENSI ARTI KATA YURISPRUDENSI PENTINGNYA YURISPRUDENSI< br />AZAS-AZAS YURISPRUDENSI PENEMPATAN YURISPRUDENSI DAFTAR PERTANYAAN UNTUK LATIHAN
Prinsip-prinsip tentang perundang-undangan dalam buku ini dibahas secara singkat bahwa suatu peraturan hukum itu disebut sebagai perundang-undangan (UU) harus memenuhi syarat formalnya yaitu; dibentuk oleh lembaga yang berwenang, ditujukan kepada masyarakat di wilayah jurisdiksi negara, dan diumumkan/diundangkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Sebagai Undang-undang, ia mempunyai sifat berdasarkan asasnya, yaitu; mengikat secara umum, hierarkinya lebih tinggi dari peraturan lainnya, isinya (materi muatan) bersifat umum dan mencakup dari UU Pemerintah Pusat dan Daerah.
Hal yang sama, diuraikan dalam kaitannya dengan yurisprudensi dalam kedudukan sebagai sumber hukum itu harus memenuhi syarat formalnya yakni apabila terhadap putusan hakim pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang secara teoritis bergantung pada asas precedent atau asas bebas sebagai asas yurisprudensi yang dianut oleh suatu negara.