Sinopsis
Korporasi sebagai subjek hukum pidana masih merupakan hal baru dan karenanya walaupun telah tercantum dalam perundang - undangan, penegakannya masih berjalan lamban. Buku ini menyoroti pertanggungjawaban korporasi di Indonesia sebagai subjek tindak pidana dengan menghadirkan pemaparan komprehensif tentang topik tersebut dalam perundang - undangan hukum pidana sekaligus perkembangan teori - teori yang mendasarinya.