Tweet |
|
Harga: Rp84.000
|
Perselisihan prayudisial (Pre Judiciel Geschill) adalah sengketa mengadili yang timbul antara pengadilan pidana dan pengadilan perdata, yang harus di selesaikan terlebih dahulu adalah perkara perdatanya. Hubungan dan kedudukan timbal balik antara kedua perkara (perdata dan pidana) adalah kebenaran materiil yang di dapat dari pemeriksaan perkara pidana akan memengaruhi dan menentukan kedudukan dari perkara perdatanya, bukan sebaliknya.
Jika terdakwa dibebaskan maka membuktikan secara materiil kesepakatan (perjanjian) yang merupakan ranah hukum perdata adalah benar. Sebaliknya, Jika putusan perkara pidana, mempidana terdakwa in kracht van gewisde maka putusan tersebut membuktikan bahwa kebenaran formil dalam putusan perdata bertentangan dengan kebenaran yang sesunguhnya (materiil). Putusan perkara pidana ini berfungsi membatalkan putusan perkara perdata, karena itu digunakan sebagai alasan mengajukan upaya hukum melawan putusan perkara perdata semula yang menyatkan perjanjian keperdataan yang sah.
Buku ini membahas Perselisihan Prayudisial secara komprehensif meliputi teori dan konsep yeng relevan, pengaturan penundaan dan pemeriksaan perkara dalam hukum acara pidana, hubungan timbal balik kebenaran materiil dan formil dalam pemeriksaan perkara pidana terkait adanya gugatan perdata, batas waktu penundaan pemeriksaan perkara pidana dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukumnya terkait perkara perdata, penyelesaian hukum perkara pidana apabila terjafdi perselisihan yudisial, dan putusan pengadilan tentang perselisihan prayudisial.
Mudakir Iskandar Syah | Dwidja Priyatno | Lilik Mulyadi | AlfItra | Bambang Waluyo |