Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Perselisihan Prayudisial: Penundaan Pemeriksaan Perkara Pidana Terkait Perkara Perdata

Berat 0.33
Tahun 2016
ISBN 9789790076808
Penerbit Sinar Grafika
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp84.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Perselisihan prayudisial (Pre Judiciel Geschill) adalah sengketa mengadili yang timbul antara pengadilan pidana dan pengadilan perdata, yang harus di selesaikan terlebih dahulu adalah perkara perdatanya. Hubungan dan kedudukan timbal balik antara kedua perkara (perdata dan pidana) adalah kebenaran materiil yang di dapat dari pemeriksaan perkara pidana akan memengaruhi dan menentukan kedudukan dari perkara perdatanya, bukan sebaliknya.

Jika terdakwa dibebaskan maka membuktikan secara materiil kesepakatan (perjanjian) yang merupakan ranah hukum perdata adalah benar. Sebaliknya, Jika putusan perkara pidana, mempidana terdakwa in kracht van gewisde maka putusan tersebut membuktikan bahwa kebenaran formil dalam putusan perdata bertentangan dengan kebenaran yang sesunguhnya (materiil). Putusan perkara pidana ini berfungsi membatalkan putusan perkara perdata, karena itu digunakan sebagai alasan mengajukan upaya hukum melawan putusan perkara perdata semula yang menyatkan perjanjian keperdataan yang sah.

Buku ini membahas Perselisihan Prayudisial secara komprehensif meliputi teori dan konsep yeng relevan, pengaturan penundaan dan pemeriksaan perkara dalam hukum acara pidana, hubungan timbal balik kebenaran materiil dan formil dalam pemeriksaan perkara pidana terkait adanya gugatan perdata, batas waktu penundaan pemeriksaan perkara pidana dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukumnya terkait perkara perdata, penyelesaian hukum perkara pidana apabila terjafdi perselisihan yudisial, dan putusan pengadilan tentang perselisihan prayudisial.

 

(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)