Sinopsis
Pemustaka difabel secara fisik maupun psikis memiliki perbedaan dengan pemustaka pada umumnya. Pemustaka difabel, baik terkategori memiliki kelainan fisik, mental, ataupun kelainan perilaku yang mencakup kriteria dan karakter anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, dan tunalaras berhak mendapatkan pengayoman dan pelayanan informasi secara khusus diperpustakaan. Pemenuhan kebutuhan dan penyediaan layanan informasi ini tentu membutuhkan seperangkat pengetahuan bagi setiap pustakawan.
Patut digarisbawahi, keberadaan kaum difabel tidak menghapus mereka sebagai warga negara, termasuh hak untuk mengakses informasi. Oleh sebab itu, diperlukan solusi dan motivasi bagi pustakawan agar mampu memberikan pelayanan terbaik bagi pemustaka difabel. Namun tidak hanya pelayanan dari pustakawan kepada pemustaka, perpustakaan seyogiyanya menyediakan fasilitas dan lingkungan pro difabel.