Buku ini merupakan edisi revisi yang dilakukan sehubungan dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008. Buku ini juga berisi Poko-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Buku ini dilengkapi dengan strategi contoh kasus dan rumus untuk menghitung pajak, serta sangat berguna untuk mahasiswa yang mengambil mata kuliah Dasar-Dasar Perpajakan serta kuliah Akuntansi Perpajakan atau Perpajakan, para praktisi dan masyarakat umum yang ingin memahami perpajakan Indonesia.
Secara umum buku ini merupakan buku yang menarik dan memudahkan pembaca untuk mempelajari pajak. Dengan contoh-contoh kasus perhitungan pajak memberikan gambaran yang jelas bagi pembaca dalam menerapkan perhitungan pajak khususnya pajak penghasilan pribadi.
Beberapa catatan yang menurut hemat kami atas buku ini adalah sebagai berikut :
1. Pada Halaman 211, sub tema " Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Pengahsilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua Yang Diterima Sekaligus" Kami tidak menemukan penjelasan atas sub tema tersebut, penjelasan yang ada di bawah sub tema tersebut justru tentang perhitungan PPh pasal 21 DENGAN UPAH HARIAN.
Apakah ini kesalahan cetak?
2. Buku ini merupakan edisi Revisi 2009, dan dalam bahasannya sudah menggunakan dasar UU terakhir tentang pajak penghasilan. Namun dalam daftar pustaka buku ini justru tidak mencantumkan UU Pajak Pengahailsan yang terkahir yaitu UU nomor 36 Tahun 2008.
3. Untuk perbaikan ke depan, beberapa Bab dan bagian dari buku ini perlu disesuaikan dengan peraturan terbaru yaitu UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Dalam Peraturan tersebut di sebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Hak Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPTHB) merupakan pajak daerah dan diatur dengan peraturan daerah. Oleh karena itu perlu penyensuaian pada :
_ Bab 1, Bagian 2 Pajak Negara dan Pajak Daerah
_ Bab 7, Pajak Bumi danBangunan
_ Bab 8, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
sehingga sejalan dengan peraturan UU yang berlaku.
Demikian tinjauan dari kami semoga bermanfaat. Wassalamualaikum