Sinopsis
Globalisasi dan pandemi Covid mengantar kita pada kehidupan yang serba digital serta menjelma menjadi gaya hidup berteknologi (new normal digital lifestyle). Dunia maya merupakan intervensi dari pada tangan yang tak terlihat, membentuk arsitektur yang sangat berbeda dengan arsitektur sistem yang ada saat awal kelahiran dunia maya. Hal ini menjadikannya sangat rentan akan bocornya data privasi di ruang cyber. Negara memiliki kewajiban melindungi hak privasi warga negaranya, tetapi negara sebagai subjek hukum publik juga memiliki data privasi atau rahasia (arsip kenegaraan) yang dimilikinya yang wajib terlindungi secara konstitusional. Privasi adalah HAM, hak yang paling asasi, fundamental, dan otonom, yakni dignity, freedom, dan reputation yang wajib secara konstitusional untuk dilindungi.
Melalui buku "Perlindungan Privacy di Era New Normal Digital Lifestyle Terkait Cyber Power", dapat dipahami terobosan serta penemuan hukum atas perlindungan hak diri pribadi (privacy) dalam perspektif cyber law dalam menghadapi arus serangan kekuatan cyber (cyber power).