Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Bisnis

Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang

Berat 0.65
Tahun 2013
Halaman 515
ISBN 9789795384168
Penerbit Mandar Maju
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp120.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Perdata: Hukum Benda
Sri Soedewi Masjchoen Sof..
Rp35.000
Hukum Jaminan di Indonesia: Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan
Sri Soedewi Masjchoen Sof..
Rp40.000
Hukum Perjanjian
R. Subekti
Rp30.000
Hukum Lelang
Rachmadi Usman
Rp118.000
Lainnya+   

Sinopsis

Buku ini menyajikan analisis karakter hukum lelang sebagai suatu jual beli, yang memiliki karakter hukum khusus, yang selalu digunakan diantaranya dalam penegakan hukum, seperti penjualan barang jaminan bank, penjualan barang-barang yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Perolehan barang melalui penjualan lelang merupakan perolehan hak berdasarkan Pasal 584 yang paling sempurna, karena barang yang dijual telah melalui prosedur hukum mulai dari pengikatan kredit, pembebanan hak tanggungan, penyitaan yang dilakukan oleh orang yang berwenang menguasai dan didahului oleh perjanjian kebendaan (pembebanan hak tanggungan), dengan alasan barang yang dijual telah melalui prosedur hukum mulai dari pengikatan kredit, pembebanan hak tanggungan, penyitaan.    Selanjutnya buku ini menyajikan analisis variasi pertimbangan hukum dan putusan hakim tentang lelang, pembeli lelang, akibat hukum mengenai barang, tentang hasil lelang, yang semuanya berbeda untuk masing-masing putusan dengan masalah yang sama mengenai pembatalan lelang, sehingga terdapat dualisme putusan lelang dibatalkan dan beberapa putusan lelang tidak dibatalkan. Dalam hal lelang dibatalkan, terdapat berbagai putusan hakim yang tidak jelas memberikan perlindungan hukum bagi pembeli lelang, sehingga hak-hak pembeli lelang dalam setiap perkara tergantung pada masing-masing majelis hakim memberi pertimbangan hukum yang berbeda dan penilaian yang berbeda. Seyogyanya, Pembeli lelang adalah pembeli yang beritikad baik karenanya dilindungi oleh hukum. Kepastian hak pembeli lelang dapat diartikan bahwa pada asasnya hak pembeli lelang atas barang yang dibelinya melalui lelang tidak dapat dibatalkan oleh putusan pengadilan, pada asasnya pembeli lelang harus memperoleh dan menguasai barang yang dibelinya dan apabila terjadi ada gugatan, seyogyanya pihak pembeli tidak ikut dihukum. Kepastian hak dan keadilan terhadap penggugat baik debitor, maupun termohon eksekusi maupun pihak ketiga yang menggugat diperoleh dengan memperoleh ganti rugi yang dibebankan kepada pihak yang secara langsung berbuat atau setidaknya kerugian dapat dibebankan kepada penjual/bank kreditur.
(Kembali Ke Atas)

Ulasan

Sefa martinesyaSefa martinesya, 03 April, 2018
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Buku sudah sampai, dilihat dr daftar isinya buku ini memang sangat saya butuhkan..
Belbuk.com selalu jd andalan saya dalam berbelanja buku online, trmksh byk belbuk.com
1 dari 1 orang menilai cukup membantu
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
MAHVIRA SIREGAR, SHMAHVIRA SIREGAR, SH, 14 December, 2016
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Buku yang paling lengkap membahas tentang Lelang. Buku ini merupakan Disertasi dari Penulis. Dilengkapi beberapa contoh kasus yang masuk dipengadilan penulis juga memberikan pendapat atas kasus tersebut. Buku ini sangat baik dimiliki oleh praktisi hukum, mahasiswa, dan siapa saja yang meminati hukum lelang.
1 dari 1 orang menilai cukup membantu
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)