Sinopsis
Dalam buku ini penulis menguraikan mengenai perlindungan hukum yang dapat diperoleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang No 14 Tahun 2004 tentang Pengendalian Pajak. Hal penting seperti mengenai lembaga pengadilan dan Pengadilan Pajak yang seyogyanya dipahami wajib pajak merupakan faktor yang mempengaruhi keberhasilan pemungutan pajak disamping upaya hukum yang diberikan kepada wajib pajak untuk mencari keadilan melalui penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Disamping itu juga ada faktor law inforcement (penegakan hukum), yaitu adanya sanksi terhadap pelanggar ketentuan perundang-undangan pajak, Peraturan Perundang-undangan, Pemerintahan sebagai pelaksana, Wajib Pajak dan Pengawasan.