Tweet |
|
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam 2 (dua) kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Jika Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin. Adapun Hak Kekayaan Industri meliputi hak paten, merek, Desain Industri, Desain Tata letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman.
Adalah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang merupakan salah satu Hak Kekayaan Industri, merupakan suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdaspat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan seni konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Karena didesain tata letak sirkuit terpadu merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektua, maka secara konsep harus difahami oleh semua orang dan memperoleh perlindungan hukum, yang akhirnya mampu mendorong perkembangan desain terutama yang berkaitan dengan teknologi mutakhir.
Buku ini menjelaskan pemaparan tentang Hak Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, mulai dari pemahaman pengeritian, hingga implementasi yang dilakukan dalam dunia industri di Indonesia beserta peraturan-peraturan yang melingkupinya.
Gatot Suparmono | R. Santoso Brotodihardjo | Ahmadi Miru | Jonker Sihombing | Rio Christiawan |