Sinopsis
Buku ini membahas proses penyelesaian perkara pidana secara non litigasi dengan cara yang berbasis pada keadilan restoratif, salah satunya melalui mediasi penal. Berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, mediasi penal merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara pidana yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dan biasa dilakukan oleh masyarakat, dalam perkembangannya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021, dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Proses penyelesaian berbasis pada keadilan restoratif akan mengakomodir kepentingan para pihak yang berperkara bahkan tidak menutup kemungkinan peran aktif dari masyarakat dan para pihak yang berkepentingan dengan mengutamakan win-win solution bukan win-lose solution. Pertemuan antar para pihak yang berperkara (pelaku dan korban) dalam perkara pidana, melibatkan peran masyarakat dengan bantuan seorang mediator merupakan bentuk dari mediasi penal. Buku ini pun menawarkan pembahasan tentang berbagai pelaksanaan mediasi penal di Indonesia. Keadilan restoratif juga dihadirkan untuk menjadi prinsip dasar pelaksanaan mediasi penal di Indonesia.