Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Perdagangan dan Peredaran Gelap Narkotika: Sebuah Tinjauan Kriminologis

Berat 0.84
Tahun 2021
Halaman 510
ISBN 978-623-372-2
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp210.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Penanaman narkotika, penyemaian, penyulingan, hingga pengolahan sebelum
suatu substansi narkotika tertentu dikonsumsi, bukannya tidak penting. Akan
tetapi, yang membuat masalah narkotika sebesar sekarang sebenarnya
disumbang oleh hebatnya aspek perdagangan dan peredaran gelap dari dadah
tersebut. Dua aspek itulah yang lalu menjadikan narkotika sebagai komoditi
unggulan, ada di mana-mana dan menghasilkan perputaran uang
menggiurkan. Hal mana, menjadikan pemerintahan sekuat apa pun bisa saja
terpaksa memilih tunduk kepada organisasi kejahatan selaku operatornya.

Sebagai studi kriminologis, maka dalam pembelajaran pertama-tama dibe-
berkan aspek pelaku, yakni organisasi pengedar saat mempersiapkan komoditi
dagangan dan memasarkannya. Demikian pula aspek modus atau cara
melakukan trafficking alias peredaran tersebut, juga menjadi tekanan yang tak
kalah penting. Disusul kemudian dengan aspek respons dari pihak-pihak yang
bertugas sebagai pengendali kejahatan narkotika. Adanya berbagai operasi
penegakan hukum terhadap pengedar hingga operasi penyitaan narkotika
juga banyak dibahas dalam perkuliahan, walau hal itu sebenarnya bukan
pekerjaan baru bagi para penegak hukum di Indonesia.

Di pihak lain, Kejahatan Narkotika menjadi Perdagangan dan Peredaran Gelap
Narkotika ini tidak memberi tekanan terlalu kuat pada aspek korban, dalam hal
ini para pengguna hingga pecandu narkotika, dengan asumsi bahwa hal itu
sudah banyak diketahui mahasiswa ataupun khalayak pada umumnya. Walau
masih berupa kabar burung, memang terdapat kemungkinan bahwa para
pengedar sudah “beraksi” pada aspek hulu (dalam rangka memilih dan memilah
jenis substansi narkotika apa yang dianggap paling menguntungkan) hingga
aspek hilir (yakni saat membujuk pembeli melalui skema penjualan narkoba
yang menarik sekaligus “menjerat” anggota masyarakat untuk membeli dan
menggunakan. Jika asumsi ini benar, maka kita lalu menjadi paham mengapa di
Indonesia dewasa ini diperkirakan telah terdapat sekitar 5 juta orang pengguna
narkotika.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)