Pengetahuan dan kajian tentang perbuatan melawan hukum sangat penting arti-nya berhubung begitu sentralnya masalah ini dalam tata hukum, baik secara teoretis apalagi secara praktis. Dari segi teoretis, begitu banyak doktrin, teori, dan kaidah yuridis tentang perbuatan melawan hukum yang berkembang pesat dalam sejarah hukum sampai saat ini. Sedangkan dari sisi praktek hukum arti penting-nya kelihatan dari dominasinya gugatan perdata di pengadilan-pengadilan oleh gugatan perbuatan melawan hukum, di samping oleh gugatan wanprestasi kontrak. Buku yang ditulis dengan gaya bahasa yang enak dibaca ini memuat telaahan- telaahan penting tentang perbuatan melawan hukum, yang berkembang sampai saat ini, dengan horizon kupasan yang luas dan mendalam, yang membicarakan topik-topik, seperti dasar dan sejarahnya, kesengajaan dan kelalaian, teori Res Ipsa Loquitur, hubungan sebab akibat, masalah ganti rugi, duty rules, prinsip-prinsip pembelaan, doktrin strict liability, dan lain-lain. Karena itu, buku ini sangat penting dibaca, baik oleh kalangan akademisi, seperti dosen, mahasiswa hukum dan mahasiswa ekonomi, ataupun mereka yang ber-minat untuk meneliti masalah ini secara mendalam. Di samping itu, berguna pula bagi kalangan praktisi hukum dan bisnis, seperti bagi kalangan pengacara, konsultan hukum perusahaan, konsultan hukum perbankan, konsultan hukum di departemen pemerintah, pengusaha, atau pebisnis lainnya. Selamat membaca!
KATA PENGANTAR CETAKAN PERTAMA KATA PENGANTAR CETAKAN KEDUA DAFTAR ISI BAB I: PENGERTIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM A. PERBUATAN MELAWAN HUKUM: KONSEPSI DAN MAKNANYA B. PENGERTIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBELUM DAN SETELAH TAHUN 1919 C. PENYELAHGUNAAN HAK (MISBRUIK VAN RECHT) D. UNSUR-UNSUR DARI PERBUATAN MELAWAN HUKUM E. TEORI SCHUTZNORM DALAM MELAWAN HUKUMr />F. TEORI AANPRAKELIJKHEID DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM G. KORBAN YANG DILINDUNGI H. ANTARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN TINDAK PIDANA I. ANTARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN PERBUATAN MELANGGAR MORAL BAB II: PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PANGGUNG SEJARAH HUKUM A. SEJARAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI ROMAWI DAN PRANCIS B. SEJARAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI NEGERI BELANDA DAN INDONESIA C. SEJARAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI INGGRIS D. SEJARAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI AMERIKA SERIKAT BAB III: SEJARAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN UNSUR KESENGAJAAN A. UNSUR KESENGAJAAN DALAM SEJARAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM. CIRI-CIRI MANUSIA TIDAK BERADAB B. PENGERTIAN KESENGAJAAN C. KONSEKUENSI UNSUR KESENGAJAAN TERHADAP MASALAH GANTI RUGI D. MODEL-MODEL PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MENGANDUNG UNSUR KESENGAJAAN BAB IV: PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN UNSUR KELALAIAN A. KONSEP KELALAIAN: PENGERTIAN DAN UNSUR YURIDIS B. RISIKO BAHAYA YANG TIDAK LAYAK C. KRITERIA MANUSIA RASIONAL YANG NORMAL D. DOKTRIN KELALAIAN E. TINGKAT KELALAIAN BAB V : DOKTRIN KEWAJIBAN (DUTI RULES) DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM A. CIRI KHAS MANUSIA: WAJIB UNTUK BERTINDAK HATI-HATI B. KEGAGALAN UNTUK BERBUAT C. PENDERITAAN MENTAL AKIBAT DARI PERBUATAN MELAWAN HUKUM BAB VI : TERORI IPSA LOQUITUR A. RES IPSA LOQUITUR: DOKTRIN YANG MEMIHAK PADA KORBAN B. SYARAT-SYARAT BERLAKUNYA DOKTRIN RES IPSA LOQUITUR C. KONSEKUENSI YURIDIS DARI BERLAKUNYA DOKTRIN RES IPSA LOQUITUR D. KEDUDUKAN DOKTRIN RES IPSA LOQUITUR DALAM TATA HUKUM INDONESIA BAB VII: HUBUNGAN SEBAB AKIBAT DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM A. HUBUNGAN SEBAB AKIBAT: THE DARLING OF ACADEMIC MIND B. HUBUNGAN SEBAB AKIBAT YANG FAKTUAL C. HUBUNGAN SEBAB AKIBAT YANG DIKIRA-KIRA (PROXIMATE CAUSE) D. AKIBAT YANG SEPATUTNYA DAPAT DIBAYANGKAN (FORSEABILITY) BAB VIII: GANTI RUGI KARENA PERBUATAN MELAWAN HUKUM A. KONSEP GANTI RUGI KARENA PERBUATAN MELAWAN HUKUM B. SISTEM PENGATURAN GANTI RUGI OLEH KUH PERDATA C. DOKTRIN MITIGASI DALAM GANTI RUGI D. GANTI RUGI YANG AKTUAL E. GANTI RUGI YANG BERHUBUNGAN DENGAN TEKANAN MENTAL F. GANTI RUGI UNTUK KERUGIAN YANG AKAN DATANG G. GANTI RUGI TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERTENTU BAB IX: PEMBELAAN TERHADAP TUDUHAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM A. ADA HAK PRIBADI SEBAGAI DASAR B. PEMBELAAN DIRI (NOODWEER) C. MEMBELA DIRI ORANG LAIN D. MEMEPERTAHANKAN HARTA BENDA E. MENGUASAI KEMBALI HARTA BENDA F. MASUK KEMBALI KE TANAH/RUMAHNYA G. MENJALANKAN KETENTUAN HUKUM H. MELAKSANAKAN DISIPLIN I. KEADAAN MEMAKSA (OVERMACHT) J. ADA PERSETUJUAN KORBAN K. KELALAIAN KOMPARATIF (COMPARATIVE NEGLIGENCE) L. KELALAIAN KONTRIBUTOR (CONTRIBUTORY NEGLIGENCE) M. ASUMSI RISIKO OLEH PIHAK KORBAN N. PENYEBAB INTERVENSI O. KEDALUWARSA P. KEKEBALAN (IMUNITIES) Q. MENJALANKAN PERINTAH JABATAN R. PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK-ANAK DAN ORANG GILA S. TIDAK MELAKUKAN MITIGASI KERUGIAN T. TIDAK MEMENUHI UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM U. TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PROSEDURAL BAB X: TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) A. DOKTRIN TANGGUNG JAWAB MUTLAK DALAM LINTASAN SEJARAH B. TANGGUNG JAWAB MUTALK KARENA HEWAN PIARAAN PADA UMUMNYA C. TANGGUNG JAWAB MUTLAK KARENA HEWAN YANG MENEROBOS D. TANGGUNG JAWAB MUTLAK KARENA HEWAN YANG TIDAK MENEROBOS E. TANGGUNG JAWAB MUTLAK DALAM HUBUNGAN DENGAN API F. TANGGUNG JAWAB MUTLAK TENTANG BENDA DAN AKTIVITAS YANG BERBAHAYA G. TANGGUNG JAWAB MUTLAK KARENA ENERGI NUKLIR, ROKET, DAN PESAWAT TERBANG H. TANGGUNG JAWAB MUTLAK DARI MAJIKAN I. TANGGUNG JAWAB PRODUK TANPA KESALAHAN J. ASURANSI MOBIL TANPA MELIHAT KESALAHAN K. PENERAPAN LAINNYA, ETRMASUK PENERAPANNYA DALAM TATA HUKUM INDONESIA SENARAI PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN: I. PUTUSAN HOOGE RAAD (NEGERI BELANDA) TANGGAL 21 JANUARI 1919 II. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 212K/SIP/1968, TANGGAL 22 NOVEMBER 1958 III. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 610K/SIP/1958, TANGGAL 23 MEI 1970 IV. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 558K/SIP/1971, TANGGAL 4 JUNI 1973 V. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 104K/SIP/1968, TANGGAL 1 MARET 1969