Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer

Berat 0.28
Halaman 322
ISBN 9789794910450
Penerbit Citra Aditya
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp149.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Pengetahuan dan kajian tentang perbuatan melawan hukum sangat penting arti-nya berhubung begitu sentralnya masalah ini dalam tata hukum, baik secara teoretis apalagi secara praktis. Dari segi teoretis, begitu banyak doktrin, teori, dan kaidah yuridis tentang perbuatan melawan hukum yang berkembang pesat dalam sejarah hukum sampai saat ini. Sedangkan dari sisi praktek hukum arti penting-nya kelihatan dari dominasinya gugatan perdata di pengadilan-pengadilan oleh gugatan perbuatan melawan hukum, di samping oleh gugatan wanprestasi kontrak.
Buku yang ditulis dengan gaya bahasa yang enak dibaca ini memuat telaahan- telaahan penting tentang perbuatan melawan hukum, yang berkembang sampai saat ini, dengan horizon kupasan yang luas dan mendalam, yang membicarakan topik-topik, seperti dasar dan sejarahnya, kesengajaan dan kelalaian, teori Res Ipsa Loquitur, hubungan sebab akibat, masalah ganti rugi, duty rules, prinsip-prinsip pembelaan, doktrin strict liability, dan lain-lain.
Karena itu, buku ini sangat penting dibaca, baik oleh kalangan akademisi, seperti dosen, mahasiswa hukum dan mahasiswa ekonomi, ataupun mereka yang ber-minat untuk meneliti masalah ini secara mendalam. Di samping itu, berguna pula bagi kalangan praktisi hukum dan bisnis, seperti bagi kalangan pengacara, konsultan hukum perusahaan, konsultan hukum perbankan, konsultan hukum di departemen pemerintah, pengusaha, atau pebisnis lainnya.
Selamat membaca!
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

KATA PENGANTAR CETAKAN PERTAMA
KATA PENGANTAR CETAKAN KEDUA
DAFTAR ISI
BAB I: PENGERTIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
A. PERBUATAN MELAWAN HUKUM: KONSEPSI DAN MAKNANYA
B. PENGERTIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBELUM DAN SETELAH TAHUN 1919
C. PENYELAHGUNAAN HAK (MISBRUIK VAN RECHT)
D. UNSUR-UNSUR DARI PERBUATAN MELAWAN HUKUM
E. TEORI SCHUTZNORM DALAM MELAWAN HUKUM