Sinopsis
Perbandingan merupakan salah satu sumber pengetahuan yang penting dalam kajian ilmu hukum. Perbandingan sebagai suatu teknik, disiplin, perlaksanaan, dan metode ilmu pengetahuan yang terus berkembang. Hal ini membentuk cabang studi hukum baru yang disebut “Perbandingan Hukum”, yang menggunakan penelitian terhadap hukum dan berbagai negara dengan teknik perbandingan. Hal ini karena sistem hukum yang diberlakukan oleh suatu negera, baik hukum pidana maupun perdata memiliki persamaan dan perbedaan, dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya faktor sejarah, faktor geografis, dan faktor sosiologis.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negera), dan kejahatan (hukum pidana), sementara hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negera sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Perkembangan perbandingan hukum setelah berakhirnya Perang Dunia II mempunyai peranan yang sangat penting karena hubungan antarnegara di dunia semakin erat dan saling membutuhkan. Sikap ketergantungan tersebut mendorong negara-negara yang ada di dunia untuk mempelajari tata kehidupan negera lain, yang juga menyangkut sistem hukumnya melalui perbandingan hukum yang semakin luas ruang lingkupnya dan sangat berperan dalam hubungan antarbangsa di dunia.