Tweet |
|
Harga: Rp65.000
|
Perbandingan hukum pidana merupakan matakuliah yang relatif masih dalam taraf pengembangan. Pada mulanya Perbandingan Hukum Pidana merupakan bagian dari matakuliah Kapita Selekta Hukum Pidana, kemudian dengan SK Dirjen Dikti No. 30/1983 ditetapkan sebagai kurikulum inti yang berdiri sendiri dan mulai berlaku pada 1985.
Perbandingan Hukum Pidana ditetapkan sebagai matakuliah yang berdiri sendiri. Namun sangat disayangkan pembinaan matakuliah ini hanya dapat dilakukan oleh almarhum Prof. Sudarto sampai tahun 1986.
Dwidja Priyatno | D. Schaffmeister | Neng Yani Nurhayani | R. Soeroso | Waluyadi |