Sinopsis
Buku ini menguraikan ketentuan pidana dalam KUHAP berbagai negara di dunia, yakni Belanda, Republik Rakyat Cina, Portugal, Denmark, Republik Korea, Jepang, Malaysia, Argentina, Greenland, Rancangan KUHP Belgia, dan beberapa catatan tentang peradilan Pidana Terpadu di Nenderland, Jerman, Scotland, Inggris, serta Belgia.