Sinopsis
Dibandingkan dengan karya akademik lain yang beredar, kelebihan dan sekaligus kekuatan dari buku ini, Penulis tidak berhenti sampai perbandingan kelembagaan dan kewenangan, tetapi juga menyertakan putusan monumental (landmark decisions) sejumlah negara Asia. Bagi Indonesia, in casu Mahkamah Konstitusi, putusan-putusan tersebut dapat menjadi tambahan referensi dalam pemecahan masalah-masalah konstitusional serupa yang terjadi di Indonesia
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
Hakim Konstitusi RI
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas
Buku ini mampu memberikan pemahaman yang utuh mengenai sejarah dan perkembangan terkini Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) yang belum pernah dibahas sebelumnya oleh penulis mana pun di Indonesia.
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Head of Permanent Secretariat of AACC for Planning and Coordination
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
Kekuatan lain dari buku ini terletak pada sumber acuan yang memiliki otoritas tinggi karena ditulis oleh para pakar hukum tata negara ataupun perbandingan yang mumpuni dari berbagi belahan dunia.
Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran
Saya berharap pengambil kebijakan membaca buku ini sebelum membuat kebijakan baru dalam merumuskan berbagai hal berkaitan Mahkamah Konstitusi ke depan. Tentu bukan hanya pengambil kebijakan, tetapi juga para mahasiswa, dosen, dan siapa pun saya yakin akan menarik untuk membacanya.
Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Karya akademis ini disusun oleh penulis yang terlibat langsung di dalam perjalanan Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC), sehingga memiliki perspektif tajam terhadap substansi pembahasannya. Buku ini wajib dijadikan sebagai buku pedoman tidak saja oleh para praktisi dan pemerhati hukum, namun juga bagi para Dosen dan Mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum Tata Negara, Perbandingan Hukum Tata Negara, Peradilan Konstitusi, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.