Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Penyusunan Kontrak: Kontrak Konvensional dan Syariah di Bawah Tangan

Berat 0.50
Tahun 2021
Halaman 330
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp125.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Buku III KUHPerdata menganut paham terbuka, artinya ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Buku III KUHPerdata hanya bersifat sebagai pelengkap atau optional law. Oleh sebab itu, para pihak diberi kebebasan oleh undang-undang untuk mengatur sendiri perjanjian di antara mereka dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Buku III KUHPerdata, di antaranya menentukan sendiri hukum mana untuk mengatur perjanjian tersebut, apakah perjanjian itu akan dibuat dalam bentuk notarial atau di bawah tangan, apa saja isi dan syarat-syaratnya, dan sebagainya. Namun, kebebasan itu tidak boleh sedemikian rupa sehingga menafikan prinsip- prinsip kejujuran, kepantasan, keadilan, dan kepastian hukum. Kontrak merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji. Perjanjian juga dikatakan sebagai perbuatan hukum dua pihak yang mengandung unsur janji, diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dan masing-masing pihak itu terikat pada akibat-akibat hukum yang timbul dari janji-janji itu karena kehendaknya sendiri.

Kontrak yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian dan kecermatan dari para pihak, untuk membuat kontrak secara benar. Hal ini mengingat kontrak merupakan dasar yang mengatur hak dan kewajiban serta kepentingan para pihak.

Untuk menghindari terjadinya permasalahan yang ditimbulkan dari isi kontrak, dibutuhkan pembuatan kontrak yang baik. Pengetahuan dan keterampilan dasar-dasar pembuatan kontrak konvensional dan kontrak syariah sangat dibutuhkan guna membuat kontrak yang baik.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)