Buku ini merupakan kelanjutan buku 1 yang telah terbit sebelumya, yaitu Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Buku ini disajikan dimulai dengan pembahasan umum tentang bagaimana sistem dan prinsip ekonomi syariat, bentuk-bentuk transaksi ekonomi syariat yang berkembang di masyarakat, jenis-jenis kegiatan ekonomi syariat yang menjadi kewenangan peradilan agama, dan bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariat, juga menjelaskan sedikit tentang hal-hal yang dimaksud dengan iktikad baik dalam menilai suatu akad/kontrak. Dibahas pula tentang penemuan hukum, bagaimana proses penemuan hukum, apa sumber-sumber dalam melakukan penemuan hukum dan sejauh mana urgensi penemuan hukum serta bagaimana metode penemuan hukum dilakukan. Berikutnya, dibahas tentang yurisprudensi, kaidah hukum dan putusan penting (landmark decision), bagaimana proses suatu putusan menjadi yurisprudensi, dan bagaimana pula kedudukan, serta urgensi yurisprudensi dalam proses penemuan hukum di Indonesia. Selanjutnya, barulah dibahas tentang bagaimana penemuan-penemuan dan kaidah-kaidah hukum dalam putusan-putusan kasasi perkara ekonomi syariat sesuai dengan jenis sengketa yang selalu diajukan ke pengadilan agama, antara lain: wanprestasi, keadaan memaksa (force majeur), perbuatan melawan hukum (PMH), murabahah, musyarakah, mudarabah, dan eksekusi hak tanggungan syariat, dan perlu ditambahkan bahwa eksekusi lainnya tidak dijelaskan dalam buku ini karena sampai saat ini belum ada putusan pada tingkat kasasi yang terkait dengan hal tersebut.
Bab 1 Pendahuluan 1 A. LATAR BELAKANG 1 B. EKONOMI SYARIAT DI INDONESIA3 1. Sistem Ekonomi Syariat3 2. Prinsip-prinsip Ekonomi Syariat5 3. Bentuk-bentuk Transaksi Ekonomi Syariat14 C. JENIS-JENIS KEGIATAN EKONOMI SYARIAT18 1. Bank Syariah 19 2. Lembaga Keuangan Mikro Syariat21 3. Asuransi Syariat23 4. Reasuransi Syariat24 5. Reksadana Syariat2 5 6. Obligasi Syariat dan Surat Berjangka Menengah Syariat26 7. Sekuritas Syariat27 8. Pembiayaan Syariat28 9. Pegadaian Syariat29 10. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariat29 11. Bisnis Syariat30 D. SENGKETA EKONOMI SYARIAT DAN PENYELESAIANNYA30 1. Pengertian dan Macam-macam Sengketa 30 2. Penyebab Sengketa Ekonomi Syariat32 3. Jenis- jenis Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariat35 E. Asas iktikad baik dalam penyelesaia n sengketa 49
Bab 2 U rgensi Penemuan Hukum dalam Putusan Ekonomi Syariat 51 A. PENDAHULUAN 51 1. Kewenangan Perkara Ekonomi Syariat Relatif Baru51 2. Tingkat Kesulitan dan Variasi Sengketa Ekonomi Syariat Cukup Tinggi52 B. PENGERTIAN DAN ALIRAN PENEMUAN HUKUM53 C. SUMBER-SUMBER PENEMUAN HUKUM61 1. Peraturan Perundang-undangan 61 2. H ukum Kebiasaan62 3. Yurisprudensi62 4. Traktat atau Perjanjian Internasional63 5. Doktrin63 6. Sumber Hukum Lainnya63 D. U RGENSI PENEMUAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAT64 E. METODE PENEMUAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAT67 1. Metode Interpretasi67 2. Metode Konstruksi75 3. H ermeneutika Sebagai Metode Pembaruan Hukum79 4. Metode Penemuan Hukum Islam83 F. TAHAPAN TUGAS HAKIM DALAM MENEMUKAN HUKUM87 G. PENEMUAN HUKUM DALAM PUTUSAN EKONOMI SYARIAT88
Bab 3 Kedudukan Yurisprudensi dalam Penemuan Hukum 93 A. PENGERTIAN YURISPRUDENSI, KAIDAH HUKUM, DAN LANDMARK DECISION93 1. Yurisprudensi93 2. Kaidah Hukum 94 3. Landmark Decision95 B. Jenis-Jenis DAN KRITERIA YURISPRUDENSI96 1. Jenis-Jenis Yurisprudensi96 2. Kriteria Putusan Yurisprudensi97 3. Kriteria Putusan Putusan Penting (Landmark Decision98 4. Persamaan dan Perbedaan Yurisprudensi serta Landmark Decision99 C. PROSES PEMBENTUKAN YURISPRUDENSI DI INDONESIA 99 1. Tahapan identifikasi100 2. Tahapan Pencatatan Rol Perkara101 3. Tahapan Pencatatan dan Pengelolaan Daftar Putusan Penting oleh Panitera Muda 101 4. Tahapan Publikasi Melalui Internet101 5. Tahapan Publikasi Putusan Penting Cetak101 D. KEDUDUKAN YURISPRUDENSI DALAM PENEMUAN HUKUM102 E. U RGENSI YURISPRUDENSI DALAM PENEMUAN HUKUM104
Bab 4 Wanprestasi, Force Majeur,dan Perbuatan Melawan Hukum 107 A. PENGERTIAN WANPRESTASI107 1. Prestasi 107 2. Wanprestasi108 B. UN SUR-UNSUR TERPENUHINYA WANPRESTASI 109 1. Adanya Unsur Kesalahan109 2. Kesalahan Karena Disengaja110 3. Kesalahan Karena Kelalaian110 4. Pernyataan Lalai dan Somasi (Teguran111 C. BENTUK-BENTUK WANPRESTASI113 D. AKIBAT WANPRESTASI114 E. KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR115 1. Definisi Keadaan Memaksa115 2. Syarat-syarat dan Unsur Keadaan Memaksa 116 3. Akibat Keadaan Memaksa (Force Majeur117 4. Bentuk-bentuk Keadaan Memaksa 117 F. PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH119 1. Pengertian119 2. Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum122 3. Faktor-Faktor yang Menyebabkan Hilangnya Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum 125 G. KAIDAH-KAIDAH HUKUM TENTANG WANPRESTASI, FORCEMAJEUR, DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM127 1. Putusan Nomor 573 K/Ag/2016127 2. Putusan Nomor 179 K/Ag/2017129 3. Putusan Nomor 684 K/Ag/2016134 4. Putusan Nomor 569 K/Ag/2015138 5. Putusan Nomor 528 K/Ag/2015145 6. Putusan Nomor 669 K/Ag/2017150 H. CONTOH PUTUSAN 160 Putusan Nomor 669 K/Ag/2017160
Bab 5 Murabahah dan Sengketa di Peradilan Agama 193 A. PENGERTIAN DAN LANDASAN HUKUM MURABAHAH 193 B. RUKUN DAN SYARAT AKAD MURABAHAH194 1. Rukun Murabahah 194 2. Syarat Murabahah 195 C. PRAKTIK AKAD MURABAHAH DALAM PERBANKAN Syaria h196 1. Tipe Pertama 196 2. Tipe Kedua 197 3. Tipe Ketiga 198 D. F AKTOR PEMICU SENGKETA AKAD MURABAHAH200 E. KAIDAH-KAIDAH HUKUM TENTANG AKAD MURABAHAH202 1. Putusan Nomor 362 K/Ag/2013202 2. Putusan Nomor 48 PK/Ag/2009207 3. Putusan Nomor 104 K/Ag/2017214 4. Putusan Nomor 539 K/Ag/2017218 5. Putusan Nomor 138 K/Ag/2017222 6. Putusan Nomor 452 K/Ag/2016226 F. CONTOH PUTUSAN 228 Putusan Nomor 452 K/Ag/2016228
Bab 6 Musyarakah dan Sengketa di Peradilan Agama 241 A. PENGERTIAN MUSYARAKAH241 B. LANDASAN HUKUM AKAD MUSYARAKAH242 1. Landasan Syariah242 2. Landasan Hukum Positif244 C. SYARAT DAN RUKUN MUSYARAKAH245 1. Pihak yang Berakad245 2. Modal245 3. Objek Akad 246 4. Ijab Qabul 246 5. N isbah bagi Hasil246 D. BENTUK DAN APLIKASI MUSYARAKAH DALAM PERBANKAN SYARIAH246 1. Syirkah Amlak (Perserikatan dalam Kepemilikan246 2. Syirkah Uqud 247 E. KETENTUAN PENYELESAIAN SENGKETA AKAD MUSYARAKAH248 1. Prinsip Musyawarah Mufakat248 2. Arbitrase Syariah dan Kewenangan Eksekusi Putusan Basyarnas 249 3. Penyelesaian Secara Litigasi249 4. Eksekusi Agunan Harus Melalui Putusan Pengadilan Agama Jika Debitur Wanprestasi249 F. KAIDAH-KAIDAH HUKUM TENTANG AKAD MUSYARAKAH250 1. Putusan Nomor 715 K/Ag/2014250 2. Putusan Nomor 624 K/Ag/2017256 G. CONTOH PUTUSAN 264 Putusan Nomor 624 K/Ag/2017264 Bab 7 Mudarabah dan Sengketa di Peradilan Agama 291 A. PENGERTIAN MUDARABAH291 B. LANDASAN HUKUM AKAD MUDARABAH292 1. Al- Qur'an292 2. Al-Hadis 293 3. Ijma 294 C. RUKUN DAN SYARAT AKAD MUDARABAH294 D. BENTUK DAN APLIKASI AKAD MUDARABAH DALAM PERBANKAN SYARIAH296 1. Praktik Mudarabah dalam Perbankan Syariah296 2. Skema Mudarabah297 3. Manajemen297 4. Jangka Waktu297 5. Jaminan dalam Mudarabah297 6. Keuntungan dan Kerugian Mudarabah298 7. Kode Etik Pembagian Hasil Keuntungan298 E. KAIDAH-KAIDAH HUKUM TENTANG AKAD MUDARABAH300 1. Putusan Nomor 410 K/Ag/2014300 2. Putusan Nomor 272 K/Ag/2015308 F. CONTOH PUTUSAN313 1. Putusan Nomor 272 K/Ag/2017313 2. Hubungan Hukum Antara Penggugat dan Tergugat I314 3. Kedudukan Jaminan dan Tergugat II, III, dan IVsebagai Penjamin (Penanggung) dari Kewajiban Tergugat I Kepada Penggugat315 4. Perbuatan Wanprestasi (Cedera Janji) yang Dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat 319
Bab 8 Eks ekusi Hak Tanggungan Syariah 347 A. DEFiNISI EKSEKUSI 347 B. JENIS-JENIS EKSEKUSI348 C. EKSEKUSI HAK TANGUNGAN SYARIAH 350 1. Definisi Hak Tanggungan350 2. Eksistensi Hak Tanggungan 351 3. Sifat Hak Tanggungan352 4. Subjek dan Objek Hak Tanggungan352 D. KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM EKSEKUSI HAK TANGUNGAN354 1. Landasan Yuridis354 2. H ukum Acara Sengketa Eksekusi Hak Tanggungan Syariah356 E. PRINSIP-PRINSIP HAK TANGUNGAN357 1. Prinsip Absolut/Mutlak 357 2. Prinsip Droit de Suit358 3. Prinsip Droit de Preference358 4. Prinsip Spesialitas359 5. Prinsip Publisitas 360 F. TUJUAN LEMBAGA HAK TANGUNGAN SYARIAH 361 1. Memberikan Rasa Aman bagi Kreditur361 2. Sarana Perlindungan Hukum bagi Kreditur361 G. MEKANISME EKSEKUSI HAK TANGUNGAN SYARIAH362 H. PROSEDUR DAN TAHAPAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGUNGAN DI PENGADILAN AGAMA 363 1. Pengajuan Permohonan363 2. Aanmaning (Teguran363 3. Sita Eksekusi364 4. Penjualan Lelang364 I. TATA CARA LELANG HAK TANGUNGAN364 J. KAIDAH-KAIDAH HUKUM TENTANG EKSEKUSI HAK TANGUNGAN SYARIAH366 1. Putusan Nomor 192 K/Ag/2017367 2. Putusan Nomor 179 K/Ag/2017373 3. Putusan Nomor 67 K/Ag/2016378 4. Putusan Nomor 573 K/Ag/2016378 5. Putusan Nomor 707 K/Ag/2017383 6. Putusan Nomor 649 K/Ag/2017385 K. CONTOH PUTUSAN 393 Putusan Nomor 649 K/Ag/2017