Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Bisnis

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum

Berat 0.52
Tahun 2018
Halaman 424
ISBN 9786024222994
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp150.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik (Soft Cover)
Amran Suadi
Rp155.000
Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Edisi 2)
M. Yahya Harahap
Rp196.000
Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global
Munir Fuady
Rp140.000
Hukum Perdata Indonesia
Abdulkadir Muhammad
Rp150.000
Lainnya+   

Sinopsis

Buku ini merupakan kelanjutan buku 1 yang telah terbit sebelumya,
yaitu Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Buku ini disajikan dimulai dengan pembahasan umum tentang bagaimana sistem dan prinsip ekonomi syariat, bentuk-bentuk transaksi ekonomi syariat yang berkembang di masyarakat, jenis-jenis kegiatan ekonomi syariat yang menjadi kewenangan peradilan agama, dan bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariat, juga menjelaskan sedikit tentang hal-hal yang dimaksud dengan iktikad baik dalam menilai suatu akad/kontrak. Dibahas pula tentang penemuan hukum, bagaimana proses penemuan hukum, apa sumber-sumber dalam melakukan penemuan hukum dan sejauh mana urgensi penemuan hukum serta bagaimana metode penemuan hukum dilakukan. Berikutnya, dibahas tentang yurisprudensi, kaidah hukum dan putusan penting (landmark decision), bagaimana proses suatu putusan menjadi yurisprudensi, dan bagaimana pula kedudukan, serta urgensi yurisprudensi dalam proses penemuan hukum di Indonesia.
Selanjutnya, barulah dibahas tentang bagaimana penemuan-penemuan dan kaidah-kaidah hukum dalam putusan-putusan kasasi perkara ekonomi syariat sesuai dengan jenis sengketa yang selalu diajukan ke pengadilan agama, antara lain: wanprestasi, keadaan memaksa (force majeur), perbuatan melawan hukum (PMH), murabahah, musyarakah, mudarabah, dan eksekusi hak tanggungan syariat, dan perlu ditambahkan bahwa eksekusi lainnya tidak dijelaskan dalam buku ini karena sampai saat ini belum ada putusan pada tingkat kasasi yang terkait dengan hal tersebut.
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

Bab 1 Pendahuluan 1
A. LATAR BELAKANG 1
B. EKONOMI SYARIAT DI INDONESIA3
1. Sistem Ekonomi Syariat3
2. Prinsip-prinsip Ekonomi Syariat5
3. Bentuk-bentuk Transaksi Ekonomi Syariat14
C. JENIS-JENIS KEGIATAN EKONOMI SYARIAT18
1. Bank Syariah 19
2. Lembaga Keuangan Mikro Syariat21
3. Asuransi Syariat23
4. Reasuransi Syariat24
5. Reksadana Syariat2
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)