Buku ini menjelaskan bagaimana cara membuat kontrak di bank syariah, terutama berkaitan dengan format dan klausul baku yang memperhatikan kepentingan bank syariah dan nasabah: apa itu pernbiayaan bermasalah, kenapa bisa terjadi dan hagaimana cara menyelamatkan rerta menyelesaikanya baik dalam perspektif syariah. maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku? Secara komparatif bagaimana kansep jaminan dalam hukum lslaam dan hukum perdata serfa konsep penyelesaian sengketanya dalam hukum positif di Indonesia.
Buku ini sangat bagus dan cocok bagi akademisi yang menggeluti bidang ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah. Buku ini juga sangat membantu saya dalam menyusun karya ilmiah serta tugas yang diberikan oleh dosen.