Penyelesaian pelanggaran HAM berat baik melalui sarana pengadilan (in court system) maupun melalui mekanisme rekonsiliasi atau islah (out court system) dirasa urgen agar Indonesia tidak disandera dengan bayang-bayang sejarah yang kelam. Rekonsiliasi atau islah digunakan tidak hanya sekedar menangani pelanggaran HAM kasus per kasus, tetapi juga menjadi dasar moral pemerintahan transisional dalam menghormati martabat manusia melalui cara-cara yang demokratis, nonkekerasan dan sesuai dengan prinsip supremasi hukum. Buku ini hadir sebagai upaya kalangan akademisi merumuskan konsep-konsep penyelesaian pelanggaran HAM berat yang tidak banyak dikaji secara mendalam, seiring dengan menjauhnya perhatian pemerintah untuk menyelesaikan hutang-hutang kemanusiaan yang ditinggalkan rezim Soeharto. Sangat cocok diaca oleh dosen, mahasiswa fakultas hukum, praktisi dan pemerhati hukum dan sosial, polisi, jaksa, hakim, advokat, aktivis HAM, pengambil kebijakan serta pihak-pihak yang concern terhadap penyelesaian palanggaran HAM berat.