Tanah tidak dapat dipungkiri merupakan elemen yang sangat vital bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Nilai ekonomi tanah akan meningkat karena kebutuhan manusia dan luas tanah relatif tidak bertambah. Oleh karena itu, tidak heran tanah memiliki berbagai dimensi strategis yang sangat rawan dengan konflik dan sengketa.
Salah satu upaya mencegah dan meminimalisir konflik dan sengketa menyangkut tanah adalah mewujudkan tertib administrasi pertanahan melalui penyelenggaraan pendaftaran tanah. Sasaran sistem pendaftaran tanah adalah mewujudkan kepastian hukum seluruh bidang tanah di Indonesia.
Pemberlakuan UUPA dengan peraturan turunan yang terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjadi tonggak sejarah penyelenggaraan sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Berbagai aturan mengenai prosedur dan persyaratan tentang kegiatan menyangkut pendaftaran tanah disusun agar semua pihak yang berkepentingan dengan tanah mengetahui status tanahnya dan dapat memperoleh tanda bukti haknya.
Materi di dalam di buku ini berisikan teori dan praktik penyelenggaraan pendaftaran tanah secara lengkap sesuai dengan peraturan terbaru. Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang menekuni studi keagrariaan, praktisi hingga masyarakat yang ingin memperoleh pengetahuan mengenai pertanahan, buku ini memberi manfaat yang besar. Di akhir buku ini disediakan daftar peraturan terkait dengan materi di dalam buku ini. Akhirnya penulis berharap buku ini dapat memberikan sumbangsih bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang terkait dengan agraria/pertanahan dan memberikan informasi yang jelas bagi siapa saja yang berkepentingan.
BAB 1 PENDAHULUAN 1 A. Konsep Pendaftaran Tanah 2 B. Sistem Pendaftaran Tanah 5 C. Asas Pendaftaran Tanah 8 D. Tujuan Pendaftaran Tanah 10
BAB 2 SEJARAH PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA 13 A. Pendaftaran Tanah Masa Sebelum Penjajahan 15 B. Pendaftaran Tanah Masa Penjajahan 16 C. Pendaftaran Tanah Masa Peralihan (1945 – 1960) 22 D. Pendaftaran Tanah Masa Pasca-Pemberlakuan UUPA 24 E. Pendaftaran Tanah di Masa Depan 28
BAB 3 TATA KELOLA PENDAFTARAN TANAH 35 A. Kegiatan Pendaftaran Tanah 35 B. Pendaftaran Tanah Sporadis dan Sistematik 46 C. Objek Pendaftaran Tanah 57 D. Tata Usaha Pendaftaran Tanah 58 E. Kedudukan dan Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 61
BAB 4 PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI 67 A. Pendaftaran Tanah Melalui Pembuktian Hak-hak Lama 68 B. Pendaftaran Tanah Melalui Pembuktian Hak-hak Baru 76 C. Pendaftaran Tanah Wakaf 85 D. Pendaftaran Tanah Satuan Rumah Susun 91 E. Pendaftaran Tanah Orang Asing Berkedudukan di Indonesia 94 F. Pendaftaran Tanah Bekas Orang Asing 95 G. Pendaftaran Tanah Penjualan Rumah Negeri 100
BAB 5 PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH 105 A. Peralihan Hak 106 B. Perubahan Data Fisik Bidang Tanah (Pemisahan/ Pemecahan/Penggabungan) 122 C. Perubahan Data Bidang Tanah Karena Sebab Lain 128 D. Penggantian Sertifikat Tanah 137 E. Pencatatan Serta Penghapusan Blokir, Sita, dan Lelang Sertifikat 141
BAB 6 HAK TANGGUNGAN 151 A. Pengertian Hak Tanggungan 152 B. Tata Cara Pendaftaran Hak Tanggungan 153 C. Tata Cara Penghapusan Hak Tanggungan 163 D. Tata Cara Peralihan Hak Tanggungan 165