Sinopsis
Sistem pemerintahan di Indonesia mengalami pasang surut dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan. Awalnya, para pendiri bangsa mendesain sistem pemerintahan dengan ciri dan khas yang tersendiri. Namun dalam perkembangannya, sistem pemerintahan ini mengalami pergeseran-pergeseran di antara sistem presidensial dan sistem parle- menter. Akhirnya, sistem presidensial ditegaskan penerapannya pasca terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, pelaksanaan sistem presidensial ini tidak serta merta berjalan dengan baik. Ada kalanya terjadi ketidakjelasan ketika karakteristik sistem presidensial yang terkandung di dalam UUD 1945 dituangkan ke dalam undang-undang organiknya.
Buku ini menghadirkan pembahasan yang menarik mengenai sistem presidensial di Indonesia berdasarkan analisis putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan penafsiran konstitusi bagi penerapan dan penguatan sistem presidensial. Karenanya, buku ini sangat layak untuk dibaca tidak saja oleh para mahasiswa dan praktisi di bidang hukum dan politik, namun juga mereka yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan kebijakan negara, termasuk di dalamnya para penyelenggara pemilihan umum.