Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Seiring dengan perkembangan zaman atau dinamika sosial yang terjadi di negara ini, bukan tidak mungkin suatu ketika ada beberapa perbaikan atau pembaruan hukum di bidang pertanahan khususnya terjadinya hak milik menurut hukum adat yang semula terjadi karena pembukaan tanah hutan oleh masyarakt juga terjadi dengan cara pembukaan atas tanah timbul oleh masyarakat yang perlu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan pertanahan di Indonesia.
Salah satu masalah pertanahan yang perlu dikaji dalam konteks ini adalah munculnya daratan di pesisir pantai yang tumbuh secara alami sebagai proses sedimentasi (tanah timbul) yang sampai saat ini belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan pertanahan di Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung Undang-Undang Pertanahan di Indonesia belum memenuhi harapan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum, khususnya penguasaan tanah timbul oleh masyarakat di pesisir pantai. Dalam kenyataannya, sampai saat ini masih terdapat pluralisme hukum di bidang pertanahan yang berkaitan dengan penguasaan tanah timbul. Buku ini disusun agar dapat memberikan manfaat sebagai rujukan baik itu dalam rangka membuat atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan pertanahan yang dirasa perlu dibuat atau disempurnakan, termasuk hukum/peraturan dalam persoalan yang menjadi tema pembahasan buku ini.
BAB 1 KONSEP MENGENAI PENGUASAAN DAN KEPEMILIKAN TANAH 1
Pengertian Tanah 1
Penguasaan Tanah 2
Penguasaan Fisik Atas Tanah 3
Penguasaan Yuridis Atas Tanah 5
Penguasaan Tanah Beraspek Perdata 6
Penguasaan Tanah Beraspek Publik 6
Penguasaan Tanah Beraspek Perdata Sekaligus Publik 8
Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah 8
Penguasaan dan Pemilikan Tanah Menurut Hukum Adat 16
Penguasaan dan Pemi likan Tanah Menurut Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) 25
Penguasaan dan Pemilikan Tanah Menurut Hukum Islam 32
BAB 2 SEJARAH PERKEMBANGAN PENGUASA DAN PEMILIKAN TANAH DI INDONESIA 43
Pola Pemilikan Tanah di Indonesia Sebelum Masa Penjajahan 43
Pola Pemilikan Tanah di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda 44
Pola Pemilikan Tanah di Indonesia pada Masa Penjajahan Inggris 48
Pola Pemilikan Tanah di Indonesia pada Pelaksanaan Culturstelsel 52
Pola Pemilikan Tanah pada Pelaksanaan Agrarische Wet 54
BAB 3 HAK MENGUASAI TANAH OLEH NEGARA SEBAGAI PRINSIP DASAR PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH DI INDONESIA 61
Sejarah dan Filsafati Hak Menguasai Tanah oleh Negara 61
Pengertian Hak Menguasai Tanah oleh Negara 67
Hakikat Kewenangan Negara untuk Menguasai 72
Pembatasan Hak Menguasai oleh Negara 75
BAB 4 BERBAGAI TEORI TERKAIT PENGUASAAN TANAH TIMBUL (AANSLIBBING) OLEH MASYARAKAT 81
Hukum Kodrat/Alam (Lex Naturalis) 81
Teori Utilitarian 89
Teori Pluralisme Hukum (Legal Pluralism) 93
Teori Hukum sebagai Suatu Sistem 102
BAB 5 STATUS DAN POLA PENGUASAAN TANAH TIMBUL MASYARAKAT PESISIR PANTAI 111
Pengantar: Studi Kasus Penguasaan Tanah Timbul Kabupaten Gresik dan Pasuruan 111
Pola Penguasaan dan Pemilikan Atas Tanah Timbul oleh Masyarakat Pesisir Pantai Kabupaten Gresik dan Pasuruan 119
Status Hak Atas Tanah Timbul yang Dikuasai oleh Masyarakat Pesisir Pantai Kabupaten Gresik dan Pasuruan 131
Pengaturan Penguasaan Atas Tanah Timbul dalam Perundang-undangan 131
Status Hak Atas Tanah Timbul dan Wewenang Pemberian Haknya 136
Pengakuan dan Perlindungan terhadap Penguasaan Atas Tanah Timbul oleh Masyarakat dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional 151
Arti Pentingnya Pengakuan dan Perlindungan Hukum Penguasaan Tanah Timbul 151
Pengakuan dan Perlindungan Hukum Penguasaan Tanah Timbul Perspektif Yuridis sebagai Pembaruan Hukum Agraria 157
Pengakuan dan Perlindungan Hukum terhadap Penguasaan Tanah Timbul Perspektif Sosiologis 166