Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Penguasaan atas Tanah Timbul (Aanslibbing) oleh Masyarakat Pesisir Pantai dalam Sistem Hukum Agraria Nasional

Berat 0.37
Tahun 2024
Halaman 248
ISBN 978-623-384-619-6
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp92.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Seiring dengan perkembangan zaman atau dinamika sosial yang terjadi di negara ini, bukan tidak mungkin suatu ketika ada beberapa perbaikan atau pembaruan hukum di bidang pertanahan khususnya terjadinya hak milik menurut hukum adat yang semula terjadi karena pembukaan tanah hutan oleh masyarakt juga terjadi dengan cara pembukaan atas tanah timbul oleh masyarakat yang perlu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan pertanahan di Indonesia.
Salah satu masalah pertanahan yang perlu dikaji dalam konteks ini adalah munculnya daratan di pesisir pantai yang tumbuh secara alami sebagai proses sedimentasi (tanah timbul) yang sampai saat ini belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan pertanahan di Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung Undang-Undang Pertanahan di Indonesia belum memenuhi harapan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum, khususnya penguasaan tanah timbul oleh masyarakat di pesisir pantai. Dalam kenyataannya, sampai saat ini masih terdapat pluralisme hukum di bidang pertanahan yang berkaitan dengan penguasaan tanah timbul. Buku ini disusun agar dapat memberikan manfaat sebagai rujukan baik itu dalam rangka membuat atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan pertanahan yang dirasa perlu dibuat atau disempurnakan, termasuk hukum/peraturan dalam persoalan yang menjadi tema pembahasan buku ini.
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

BAB 1 KONSEP MENGENAI PENGUASAAN DAN KEPEMILIKAN TANAH 1

Pengertian Tanah 1
Penguasaan Tanah 2
Penguasaan Fisik Atas Tanah 3
Penguasaan Yuridis Atas Tanah 5
Penguasaan Tanah Beraspek Perdata 6
Penguasaan Tanah Beraspek Publik 6
Penguasaan Tanah Beraspek Perdata Sekaligus Publik 8
Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah 8
Penguasaan dan Pemilikan Tanah Menurut Hukum Adat 16
Penguasaan dan Pemi
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)