Sinopsis
Tujuan utama pengembangnan wilayah adalah pemerataan pengembangan antarwilayah baik secara fisik maupun sosial ekonomi wilayah. Dalam perencanaan pengembangan wilayah perlu didukung ilmu lain yang berhubungan dengan pengembangan fisik dan ekonomi wilayah, seperti ilmu evaluasi dan perencanaan penggunaan sumber daya lahan, ilmu penataan ruang dan pengembangan kawasan, ilmu pengembangan wilayah perdesaan dan perkotaan, ilmu pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta ilmu pemekaran wilayah administrasi. Di dalam buku ini membahas berbagai konsep perencanaan pendukung pengembangan wilayah, dimulai dari konsep tipologi dan teori pengembangan wilayah, seperti teori lokasi, pusat pertumbuhan, dan agropolitan. Di dalam perencanaan pengembangan wilayah perlu didukung evaluasi dan perencanaan penggunaan lahan baik secara fisik maupun sosial ekonomi, perencanaan pengembangan kawasan dan penataan ruang, agar pengembangan wilayah yang direncanakan dapat saling bersinergi bukan saling berantagonis. Perencanaan pengembangan wilayah perkotaan dan perdesaan sangat diperlukan dalam perencanaan pengembangan wilayah yang banyak berhubungan dengan pengelolaan lahan perkotaan dan prasarana kota. Pengembangan wilayah pesisir juga termasuk dalam perencanaan pengembangan wdayah yang membahas pengembangan potensi dan ekosistem wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang sangat berpotensi dalam pengembangan fisik maupun sosial ekonomi wilayah. Fenomena pemekaran wilayah yang banyak dilakukan saat ini perlu pula dicermati karena fenomena ini juga termasuk dalam ranah pengembangan wilayah, yaitu pengembangan wilayah administrasi. Kelayakan Pemekaran Wilayah juga dibahas dalam buku ini karena berhubungan dengan pengembangan wilayah administrasi, yang membahas dan mengevaluasi berbagai faktor penunjang pemekaran wilayah seperti kependudukan, kemampuan ekonomi daerah, potensi daerah, kemampuan keuangan daerah, kondisi Polbudhankam, kesejahteraan, luas daerah dan rentang kendali, untuk mengetahui apakah pemekaran wilayah yang dimaksud sudah layak atau belum.