Sinopsis
Buku ini mengurai permasalahan relevansi PK sebagai hak terpidana/keluarga terpidana dengan kepentingan korban, dan sampai seberapa jauh prospek pengaturan tentang PK sehingga memenuhi rasa keadilan baik bagi terpidana maupun korban. Dalam pembahasannya, penulis memberi ulasan bahwa sudah layak, wajar, profesional dan semestinya apabila kebijakan formulatif mendapat (ius constituendum) memberika pergeseran pemikiran untuk melakukan upaya hukum PK, bukan saja kepada terpidana atau ahli warisnya sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHP, akan tetapi juga diperluas kepada korban.
Dengan demikian, referensi ini sangat penting bagi banyak kalangan yang aktif di dunia hukum, utamanya mahasiswa, akademisi, dan para praktisi hukum serta aparat peradilan.