Tweet |
|
Sebuah buku seyogianya ditulis dengan tujuan untuk menyampaikan suatu gagasan atau pesan baru. Tanpa berandai-andai bahwa kaidah tersebut mampu dipenuhi, buku ini ditulis dalam semangat yang demikian. Namun, apakah arti baru dalam kaidah tersebut? Pengertian baru dari kaidah tersebut ialah memberikan sesuatu yang berbeda dari apa yang telah menjadi kelaziman. Buku ini berusaha untuk mengisi celah dari isu yang selama ini kurang mendapat perhatian oleh para penulis literatur Pengantar Hukum Indonesia.
Muatan buku ini:
1. Pendahuluan;
2. Sistem Hukum Indonesia;
3. Peraturan Perundang-Undangan;
4. Pu-tusan Pengadilan;
5. Kebiasaan (Kustomary Law) dan Kaidah Non-Positif Lainnya;
6. Hukum Internasional;
7. Buku-buku Hukum;
8. Penelitian dan Penulisan Hukum; dan
9. Pendidikan Hukum.
H.P. Panggabean | Ilham Yuli Isdiyanto | Bambang Sunggono | Artidjo Alkostar | Kamri Ahmad |