Sinopsis
Buku ini adalah buku pertama yang mengkaji hokum pajak dalam bahasa Indonesia. Sebagamana buku-buku tentang hukum yang benyak bersumber dari hukum di Belanda, publikasi sebelumnya mengenai hukum pajak umumnya berbahasa Belanda. Cita-cita penerbitan buku ini adalah untuk mencapai masyarakat yang peduli pajak, dan tentu saja agar terbentuk mental aparatur pajak yang disiplin dalam menghimpun dana masyarakat demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Ulasan
Pajak sebagai bagian dari studi ilmu hukum di bidang perpajakan (spesialisasi hukum pajak). Dalam buku ini, menunjukkan adanya spesialiasi hukum pajak itu dengan menunjukkan kekhususan yang diemban oleh hukum pajak yang mencakup tugas, fungsi dan tujuan dari pajak untuk memenuhi biaya penyelenggaraan rutin pemerintah dan membiayai pembangunan nasional secara umum. sehingga dalam hukum pajak mengatur tentang definisi pajak sebagai kewajiban hukum kenegaraan, kapan saat timbul dan hapusnya utang pajak (stelsel rail, fiktif dan campuran), bagaimana proses pembentukkan hukumnya, proses perapan dan penegakkan hukumnya. Terkait hal ini, buku ini memberikan teori-teori pembenaran bagi warga untuk membayar pajak kepada negaranya dan sebaliknya, kapan saat yang tepat bagi warga untuk membayar pajak kepada negara (teori asuransi, daya pikul, gaya beli, dll); kewenangan negara untuk mengatur ketentuan hukum dan pedoman administrasi dalam pemungutan pajak (asas yuridis, ekonomis dan financial) dalam kaitannya dengan fungsi budgeter dan reguler pajak; bagaimana negara berkewajiban mengola dana pajak bagi pelayanan publik dan biaya pembangunan; apa jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban warga, dan apa kewijiban fiskus dalam memberikan pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum pajak; bagaimana menerapkan cara menerapkan/melakukan penafsiran hukum di bidang perpajakan; bagaimana upaya pencegahan dan penerapan sanksi terhadap para pelaku pengelak dan pengemplang pajak; serta bagaimana memberikan aturan dalam menyelesaikan masalah/sengketa yang timbul dalam proses pemungutan pajak di lapangan melalui instansi perpajakan maupun institusi peradilan pajak.
Dengan uraian yang mudah dipahami, buku ini walau dalam bentuk pengantar namun telah memberikan pemahaman awal bahwa ilmu hukum pajak itu merupakan disiplin ilmu spesialis di bidang perpajakan dan menjadi bagian dari kesatuan hukum positif nasional. Namun demikian, keberadaannya bukanlah sebagai ilmu hukum yang mandiri karena dalam konstruksi dan penerapan hukumnya tetap bertumpu, bersinggungan erat dan memerlukan kaitan pengaturan dalam disipilin/aspek ilmu hukum lainnya (hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata pemerintahan, hukum perdata dan aspek hukum pidana. Bahkan berkaitan dengan hukum perdata internasional, yakni terkait dengan aspek pajak international, dimana terdapat orang/badan hukum asing yang memperoleh penghasilan (objek pajak) baik dari dalam maupun luar negeri.
1 dari 1 orang menilai cukup membantu | Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
Paket dalam keadaan bagus dan cepat sampai.. sangat membantu.. thx
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
| Toto, 23 February, 2016 |
Bagus
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|