Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Bisnis

Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Berat 0.58
Tahun 2019
Halaman 362
ISBN 9786024256999
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp105.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Kompilasi Undang-undang Perpajakan Terlengkap (Edisi Terbaru 2018)
Primandita Fitriandi
Rp166.900
Tindak Pidana Korupsi (Edisi 2)
Evi Hartanti
Rp68.000
Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) (Edisi Revisi)
OK. Saidin
Rp298.000
Hukum Dagang Tentang Surat-surat Berharga
Abdulkadir Muhammad
Rp65.000
Lainnya+   

Sinopsis

Buku dengan judul Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia yang dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini, membahas tentang hak asasi manusia atas pekerjaan, perspektif hukum ketenagakerjaan, hubungan ketenagakerjaan, hak dan kewajiban tenaga kerja/pengusaha, perlindungan hukum pekerja, perlindungan hukum pekerja berstatus outsourcing, keselamatan dan kesehatan kerja, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hubungan industrial, serta pengembangan hukum ketenagakerjaan di masa yang akan datang.

Fenomena di seputar ketenagakerjaan dewasa ini adalah masih banyaknya lingkungan kerja, termasuk di dalamnya manajemen kerja yang mengandung potensi kerawanan yang membahayakan atau menimbulkan berbagai bentuk kecelakaan kerja. Tidak sedikit perusahaan yang mempunyai manajemen kerja yang mengabaikan keselamatan kerja. Kondisi ini layak untuk disikapi dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), mengingat problem HAM telah atau sedang menjadi alasan utama untuk memperjuangkan nasib tenaga kerja di Indonesia.

Buku ini sangat penting dan layak untuk dibaca, baik oleh para mahasiswa dan akademisi yang ingin mendalami materi hukum ketenagakerjaan maupun oleh praktisi hukum bidang ketenagakerjaan, khususnya bagi buruh/pekerja dan para pengusaha, agar dapat dijadikan pedoman berinteraksi dalam hubungan industrial sesuai dengan perannya masing-masing.

   
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)