Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan Dan Pulau-Pulau Terluar Indonesia (Perspektif Hukum Laut Internasional)

Berat 0.33
Tahun 2019
Halaman 240
ISBN 9786239080976
Penerbit Andi
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp82.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Laut Internasional
Dhiana Puspitawati
Rp62.000
Landas Kontinen dalam Hukum Laut Internasional (Edisi Revisi)
I Wayan Parthiana
Rp78.000
Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali (Edisi 2)
M. Yahya Harahap
Rp270.000
Hukum Laut Internasional
Dhiana Puspitawati
Rp62.000
Lainnya+   

Sinopsis

Letak dan kondisi geografis wilayah negara Indonesia yang berbatasan darat dan laut dengan 10 negara yakni Malaysia, Singapura, Papua New Guinea, Timor Leste, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau dan Australia, beserta konsekuensi hukum berikut problematika lainnya merupakan kenyataan yang harus diterima. Klaim Indonesia terhadap Kawasan perbatasan wilayah negara yang dimulai dari Deklarasi Djuanda, 1957 dan penegasannya melalui UU No.4 Tahun 1960 sebagai penguatan atas regime negara kepulauan, pengesahan Indonesia atas UNCLOS, 1982 (UU No.17 Tahun 1985) serta belajar dari kasus dua pulau kecil terluar Pulau Sipadan dan Ligitan yang kini menjadi bagian wilayah kedaulatan negara (asing) Malaysia sesuai dengan Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) No.102/2002, 17 Desember 2002, seluruhnya merupakan peristiwa hukum laut internasional yang berakibat pada perubahan batas wilayah negara. Berkaitan dengan pulau-pulau terluar pemerintah R.I telah mengumumkan secara resmi 111 pulau terluar dan menetapkan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar. Sedangkan menyangkut kawasan perbatasan telah diatur melalui UU No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Peraturan Pemerintah R.I No.38 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI No.37 Tahun 2008 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Terkait dengan perubahan batas wilayah negara, menurut hukum internasional agar tegas eksistensi wilayah negara itu harus diikuti penguatan kedaulatan atas wilayah negara secara efektif (asas effective occupation) termasuk effective administration. Kini seiring dengan dinamika kemajuan Ipteks, implementasi kedaulatan wilayah negara Indonesia telah dan sedang diwujudkan melalui pembangunan masyarakat kawasan perbatasan dengan konsep geostrategis poros maritim dunia. Sehubungan itu, buku yang diberi judul “Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan dan Pulau-pulau Terluar Indonesia, Perspektif Hukum Laut Internasionalâ€Â mencoba menguraikan tentang dasar peristiwa hukum di atas. Untuk itu Penulis mengawali penulisan ini dengan uraian Pendahuluan yang ingin mengarahkan para pembaca memahami secara global substansi dari judul buku ini. Uraian selanjutnya oleh Penulis membagi menjadi 5 bab penting yang masing-masing menguraikan seputar Negara dan Kedaulatan, Pulau-pulau Terluar dan Status Hukum, Pengaturan Kawasan Perbatasan dan Pulau-pulau Terluar, Penentuan Status Hukum Wilayah Perbatasan, yang kemudian berakhir dengan bab Penutup.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)