Sinopsis
Letak dan kondisi geografis wilayah negara Indonesia yang berbatasan darat dan laut dengan 10 negara yakni Malaysia, Singapura, Papua New Guinea, Timor Leste, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau dan Australia, beserta konsekuensi hukum berikut problematika lainnya merupakan kenyataan yang harus diterima. Klaim Indonesia terhadap Kawasan perbatasan wilayah negara yang dimulai dari Deklarasi Djuanda, 1957 dan penegasannya melalui UU No.4 Tahun 1960 sebagai penguatan atas regime negara kepulauan, pengesahan Indonesia atas UNCLOS, 1982 (UU No.17 Tahun 1985) serta belajar dari kasus dua pulau kecil terluar Pulau Sipadan dan Ligitan yang kini menjadi bagian wilayah kedaulatan negara (asing) Malaysia sesuai dengan Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) No.102/2002, 17 Desember 2002, seluruhnya merupakan peristiwa hukum laut internasional yang berakibat pada perubahan batas wilayah negara. Berkaitan dengan pulau-pulau terluar pemerintah R.I telah mengumumkan secara resmi 111 pulau terluar dan menetapkan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar. Sedangkan menyangkut kawasan perbatasan telah diatur melalui UU No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Peraturan Pemerintah R.I No.38 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI No.37 Tahun 2008 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Terkait dengan perubahan batas wilayah negara, menurut hukum internasional agar tegas eksistensi wilayah negara itu harus diikuti penguatan kedaulatan atas wilayah negara secara efektif (asas effective occupation) termasuk effective administration. Kini seiring dengan dinamika kemajuan Ipteks, implementasi kedaulatan wilayah negara Indonesia telah dan sedang diwujudkan melalui pembangunan masyarakat kawasan perbatasan dengan konsep geostrategis poros maritim dunia. Sehubungan itu, buku yang diberi judul “Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan dan Pulau-pulau Terluar Indonesia, Perspektif Hukum Laut Internasionalâ€Â mencoba menguraikan tentang dasar peristiwa hukum di atas. Untuk itu Penulis mengawali penulisan ini dengan uraian Pendahuluan yang ingin mengarahkan para pembaca memahami secara global substansi dari judul buku ini. Uraian selanjutnya oleh Penulis membagi menjadi 5 bab penting yang masing-masing menguraikan seputar Negara dan Kedaulatan, Pulau-pulau Terluar dan Status Hukum, Pengaturan Kawasan Perbatasan dan Pulau-pulau Terluar, Penentuan Status Hukum Wilayah Perbatasan, yang kemudian berakhir dengan bab Penutup.