Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku Pengantar Hukum Administrasi Negara ini ditulis secara lengkap dengan materi yang cukup padat. Terdiri atas lima belas bab dengan materi sebagai berikut: Pendahuluan, Sumber-sumber HAN, Wewenang Pemerintahan, Diskresi, AUPB, Pengawasan, Instrumen Pemerintahan, Regeling, Beleidsregel, Beleidovereenkomst, Beschikking, Het Plan, Perizinan, Jabatan, dan Peradilan Administrasi.
Perbedaan buku ini dengan buku lain juga adalah soal cara pembahasannya yang sederhana dan mudah dipahami. Definisi dari ahli terdahulu dianalisis dan diuraikan secara lebih detail, kata per kata sehingga mudah dimengerti. Begitu juga dengan susunan pembahasannya yang diuraikan lebih ringkas dan runut.
Buku ini membahas juga beberapa materi tentang jabatan, seperti menyerang kehormatan jabatan, jabatan sebagai perkakas publik, juga perkembangan mengenai keputusan, tindakan, ucapan dan laporan yang menjadi bagian dari objek kajian hukum administrasi negara. Buku ini wajib dimiliki oleh mahasiswa, advokat, akademisi, jaksa, hakim, dan para praktisi hukum.
Pengantar. 1
Pengertian Hukum . .2
Pengertian Administrasi Negara. .6
Istilah yang Digunakan. 11
Hukum Administrasi Negara 14
Logemann 14
Oppenheim16
J.H.P. Beltefroid. 16
De La Bascecoir Anan 17
L.J. Van Apeldoorn .18
A.A.H. Strungken. 19
J.P. Hooykaas .20
Sir W. Ivor Jennings .21
Marcel Waline 21
E. Utrecht .22
Prajudi Atmosudirdjo. 23
Bachsan Mustofa .24 Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara .25
Penutup. .28
BAB 2 SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 29
Pengantar. 29
Definisi Sumber Hukum. 30
Sumber Hukum Materiel. .32
Sumber Hukum dalam Arti Sejarah. 33
Sumber Hukum dalam Arti Sosiologis. 33
Sumber Hukum dalam Arti Filsafat. 34
Sumber Hukum Formil Hukum Administrasi Negara. 34
UUD NRI Tahun 1945.35
Undang-Undang atau Perppu. .37
Peraturan Pemerintah (PP). 39
Peraturan Presiden. 40
Peraturan Daerah. .41
Penutup. .42
BAB 3 KEWENANGAN PEMERINTAHAN 43
Pengantar. 67
Pengertian Diskresi. .68
Sejarah Diskresi. 73
Lingkup Diskresi. .74
Unsur-unsur Diskresi77
Prosedur Penggunaan Diskresi. .82
Akibat Hukum Diskresi. 84
Penutup. .88
BAB 5 ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) 91
Pengantar. 91
Pengertian AUPB. 92
Sejarah AUPB. 99
Fungsi dan Arti Penting AUPB. .103
Jenis-jenis AUPB. 105
Asas Kepastian Hukum. .105
Asas Ketidakberpihakan. .107
Asas Kemanfaatan . .107
Asas Kecermatan. 108
Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan. .109
Asas Keterbukaan. .110
Asas Kepentingan Umum. .111
Asas Pelayanan yang Baik. 111
Penutup 111
BAB 6 PENGAWASAN PEMERINTAHAN 113
Pengantar. 113
Pengertian Pengawasan. 113
Mc. Ferland . 116
Ibnu Syamsi .117
Kadarman. .117
Yohannes Yahya 118
Prinsip-prinsip Pengawasan. .119
Jenis-jenis Pengawasan. 122
Pengawasan Intern dan Ekstern. .122
Pengawasan Langsung dan Tidak Langsung. 122
Pengawasan Umum, Preventif, dan Represif. 123
Pengawasan Formal dan Informal. 123
Bentuk Pengawasan. 124
Pengawasan Politik. 124
Pengawasan Finansial. 125
Pengawasan Administratif. 126
Pengawasan Publik. 126
Tujuan Pengawasan. 127
Fungsi Pengawasan. 128
Penutup. .130
BAB 7 INSTRUMEN PEMERINTAHAN 133
Pengantar. 147
Pengertian Regeling. 148
Asas Pembentukan Regeling. .150
Jenis dan Hierarki Regeling . 154
Materi Muatan Regeling. .157
Badan Pembentuk Regeling.162
Sifat Regeling.163
Penutup. .164
BAB 9 BELEIDSREGEL (PERATURAN KEBIJAKAN) 167
Pengantar. 167
Pengertian Beleidsregels. .168
Abdul Razak. 171
J.B.J.M. ten Berge. 171
J. Mannoury .172
J. van der Houven 173
Girindro Priggodigdo.174
Ciri-ciri Beleidsregels .174
Bentuk Beleidsregels. .178
Fungsi Beleidsregels .180
Penutup. .181
BAB 10 BELEIDSOVEREENKOMST (KEBIJAKAN YANG DIPERJANJIKAN) 183
Pengantar. 183
Pengertian Beleidsoveerenkomst. .184
Guntur Hamzah. .185
Anshori Ilyas. .187
R. Riawan Tjandra. .188
Mariam Daruz Badrulzaman. .189
Beleidsovereenkomst sebagai Tindakan Hukum Bersegi Dua?. 190
Feitelijk Handelingen (Tindakan Faktual). .191
Rechtshandelingen (Tindakan Hukum). 191
Pembentuk Beleidsovereenkomst. 194
Penutup. .196
BAB 11 BESCHIKKING (KEPUTUSAN) 199
Pengantar . .199
Pengertian Beschikking. .200
Sjachran Basah 201
S. Prajudi Atmosudirjo .202
Van Poelje. .203
W.F. Prins. 204
J.B.M. ten Berge 205
Van der Pot. .205
Sjachran Basah 206
Rochmat Soemitro .207
M. Nata Saputra .208
Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 209
Keputusan, Tindakan, dan Pernyataan/Ucapan/Laporan. .210
Keputusan Tertulis. .210
Tindakan Konkret. .212
Pernyataan/Ucapan/Laporan. 213
Pembentukan Keputusan. 215
Unsur Keputusan. 217
Sifat Keputusan. .219
Penetapan Tertulis. 220
Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. 221
Berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.221
Bersifat Konkret, Individual, dan Final. .222
Menimbulkan Akibat Hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata. 223
Jenis-jenis Keputusan. .224
Badan Pembuat Keputusan. .227
Materi Muatan Keputusan. .228
Perubahan, Pencabutan, Penundaan, Pembatalan, dan Berakhirnya Keputusan. 231
Perubahan Keputusan. 231
Pencabutan Keputusan. .232
Penundaan Keputusan. 234
Pembatalan Keputusan.234
Berakhirnya Keputusan. 235
Penutup. .236
BAB 12 HET PLAN (PERENCANAAN) 237
Pengantar . .237
Pengertian Perencanaan 238
Asas Perencanaan dalam Administrasi 240
Ruang Lingkup Perencanaan. 241
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. .241
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional .243
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga. .244
Rencana Kerja Pemerintah. .245
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. .246
Unsur-unsur Perencanaan. 246
Karakter Perencanaan. 248
Tujuan Perencanaan. 249
Fungsi Perencanaan. 250
Jenis-jenis Perencanaan. .254
Pendekatan Perencanaan. 255
Tahapan Perencanaan. .257
Penyusunan Rencana257
Penetapan Rencana . .258
Pengendalian Pelaksanaan Rencana .258
Evaluasi Pelaksanaan Rencana. 259
Penutup. .260
BAB 13 PERIZINAN 261
Pengantar. 261
Pengertian Perizinan. .261
Fungsi dan Tujuan Perizinan. .265
Izin, Konsesi, dan Dispensasi. 269
Izin. 269
Konsesi. .269
Dispensasi. 270
Unsur-unsur Perizinan270
Jenis-jenis Perizinan. .272
Bidang Bangunan. .272
Bidang Lingkungan Hidup. .273
Bidang Ketenagakerjaan. .273
Bidang Transportasi. .273
Bidang Usaha (UKM). .274
Bentuk dan Isi Perizinan. .274
Pemberi Izin (Organ yang Berwenang). .275
Yang Dialamatkan (Pemegang Izin). 275
Diktum .276
Ketentuan-ketentuan, Pembatasan-pembatasan, dan Syarat-syarat. .276
Pemberian Alasan .277
Pemberitahuan-pemberitahuan Tambahan. 277
Proses dan Prosedur Perizinan. .277
Penutup. .279
BAB 14 JABATAN ADMINISTRASI 281
Pengantar. 281
Pengertian Jabatan. .282
J.H.A. Logemann. 284
Bagir Manan . 286
Peraturan Perundang-undangan. 287
Jabatan sebagai Perkakas Publik. .289
Jenis-jenis Jabatan. .290
Jabatan Pimpinan Tinggi. 290
Jabatan Administrasi .291
Jabatan Fungsional 291
Pejabat Negara, Pejabat Publik, dan Pejabat
Pemerintah .293
Pejabat Negara. .293
Pejabat Publik.294
Pejabat Pemerintah. 296
Penjabat, Pelaksana Tugas, dan Pelaksana Harian. .297
Penjabat. 297
Pelaksana Tugas. .298
Pelaksana Harian. .300
“Penghinaan” terhadap Jabatan. .301
Menyerang Kehormatan Jabatan. 305
Penutup. .306
BAB 15 PERADILAN ADMINISTRASI 307
Pengantar. 307
Pengertian Peradilan Administrasi. .308
Rochmat Soemitro. 309
Sjachran Basah. .309
Cik Hasan Bisri. .310
Prajudi Atmosudirjo. 311
R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio. 311
Sejarah Peradilan Administrasi.312
Ciri Peradilan Administrasi. .318
Unsur Peradilan Administrasi . 322
Tujuan Peradilan Administrasi. 326
Upaya Administrasi. .329
Keberatan. .330
Banding. 333
Penutup. .336