Sinopsis
Teori, sistem, dan kegiatan ekonomi umat Islam merupakan tiga pilar yang harus membentuk sebuah sinergi. Sebagai ilmu, ekonomi Islam memberikan makna bahwa dalam ekonomi Islam harus selalu dilakukan pengembangan keilmuan agar ditemukan formulasi ekonomi Islam yang benar-benar sesuai dengan prinsip umat Islam. Harus mampu dibedakan antara ekonomi Islam sebagai ilmu dan Islam sebagai suatu keyakinan. Islam merupakan keyakinan yang kebenaran di dalamnya bersifat mutlak, sedangkan ekonomi Islam sebagai ilmu memberikan kebenaran yang masih bersifat relatif. Hal ini memberikan makna bahwa sebagai ilmu, ekonomi Islam harus selalu berkembang dan menyajikan ilmu yang benar-benar sesuai dengan prinsip syariat Islam. Tiga wilayah level (teori, sistem, dan aktivitas) tersebut menjadi basis dalam upaya penegakan syariah dalam bidang ekonomi Islam yang harus dilakukan secara akumulatif. Dengan demikian, diperlukan upaya yang sinergi dengan melibatkan seluruh komponen untuk menegakkan syariat dalam bidang ekonomi.
Definisi ekonomi Islam sangat banyak dirumuskan oleh para ahli, dan penjelasan lebih menyeluruh tentang definisi ekonomi Islam tergambar dalam rancang bangun ekonomi Islam. Akan tetapi, secara umum ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai perilaku individu Muslim dalam setiap aktivitas ekonomi syariahnya yang harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam, agar dapat mewujudkan dan menjaga maqashid syariah (agama, jiwa, akal, nasab, dan harta). Tujuan yang ingin dicapai dalam suatu sistem ekonomi Islam haruslah berdasarkan konsep dasar dalam Islam, yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan pada Al-Quran dan Sunnah.