Class action merupakan salah satu prosedur pengajuan perkara perdata ke pengadilan, dengan jumlah pihak yang sangat banyak, yang dirasa lebih efektif serta efisien jika di bandingkan dengan prosedur-prosedur lainnya. Dengan satu kali gugatan yang diajukan oleh seorang atau beberapa orang yang mewakili kepentingan sejumlah besat orang lainnya. Seandainya gugatan dikabulkan, hasil gugatan langsung dapat di nikmati oleh sejumlah besar orang yang diwakili tersebut. Orang-orang yang diwakili tidak perlu hadir di persidangan semua dan tidak perlu memberikan persetujuan sebelumnya.