Sinopsis
Hak memilih adalah bagian dari hak asasi manusia dan merupakan bagian penting dari system pemilu. Banyak peristiwa masyarakat yang memiliki hak pilih tidak dapat melaksanakan haknya disebabkan oleh kebijakan administrasi yang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dikenal dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kebijakan adminsitrasi tentang DPT sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-VII/2009 dapat menghalangi hak memilih masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya dalam Pemilu.
Hak memilih sebagai hak asasi manusia merupakan bagian penting dari prinsip kedaulatan rakyat yang tercermin dalam prinsip demokrasi dan menjadi landasan utama dalam bernegara yang dituangkan dalam konstitusi. Tujuan utama peletakan kedaulatan rakyat adalah penghargaan dan penilaian terhadap hak rakyat untuk memilih dan menentukan arah kehidupan kenegaraan yang dapat menjamin kesejahteraan bersama. Oleh karena itu. Prinsip itulah yang menjadi inti dari demokrasi yang berintegritas. Kunci untuk membangun demokrasi yang berintegritas ialah penyelenggaran Pemilu yang berintegritas atau “Election with Integrity”, yaitu bukan sekedar Pemilu yang bersifat formalistik dan prosedural formal, tetapi Pemilu yang diselenggarakan secara demokratis, adil dan berkeadaban. Dalam perspektif ini, instrument penyelenggaraan Pemilu harus disiapkan secara matang mulai dari kelembagaan (lembaga penyelenggara, lembaga pengawas, lembaga penyelesai sengketa), perangkat peraturan, mekanisme penyelenggaraan, pendanaan, dan budaya masyarakat. Namun, jika yang terjadi sebaliknya, maka akan menimbulkan keonaran demokrasi, kebingungan masyarakat, dan anarkhisme, sehingga berdampak pada demokrasi transaksional dan biaya tinggi.
Studi khusus tentang hak memilih dalam system Pemilu belum banyak dilakukan, dan buku ini menyajikan hasil penelitian yang mendalam tentang kedudukan penting hak memilih dan pengaturannya dalam Pemilu. Oleh Karena itu, buku ini penting bagi mahasiswa, dosen, para praktisi hukum dan para pemerhati dan pelaku politik.