Tantangan penyelenggara negara dan pemerintahan dewasa ini cukup rumit, terutama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merugikan keuangan negara, diperlukan pengetahuan dan pemahaman untuk mengidentifikasi berbagai tindakan penetapan/keputusan atau perbuatan pemerintah yang diperbolehkan dan yang melanggar hukum. Karenanya, pendekatan melalui ilmu hukum administrasi menjadi krusial. Mahasiswa dan para elite penyelenggara negara dan pemerintahan cenderung belum memahami perihal eksistensi ilmu hukum administrasi pemerintahan yang akan memberikan perlindungan hukum kepada rakyatnya, termasuk para penyelenggara hukum publik.
Buku ini ditujukan bagi mahasiswa dan pembaca yang hendak mempelajari ilmu hukum administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi. Uraian-uraian di dalamnya, antara lain mengenai penetapan sebagai tindakan hukum administrasi pemerintahan; keabsahan tindak administrasi pemerintahan; tindakan kebijakan dalam hukum administrasi pemerintahan; figur hukum penyelesaian kerugian keuangan negara; dan kontrol yudisial terhadap penyalahgunaan wewenang badan/pejabat pemerintahan melalui sarana hukum administrasi dan sarana hukum pidana; serta kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi pada Pengadilan Umum.
Tulisan ini layak dijadikan referensi bagi para mahasiswa, penegak hukum; juga bagi para elite penyelenggara negara dan pemerintahan agar terhindar dari tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan kesewenang-wenangan dalam menjalankan fungsinya, yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan umum bagi rakyat sebagai tujuan utama dalam kehidupan penyelenggaraan negara dan pelayanan publik.
BAB 1 Pengawasan, Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara melalui Perhitungan Anggaran1
Pengawasan Keuangan Negara
Objek, Sifat, dan Ruang Lingkup Pengawasan……6
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Badan Pengawasan Legislatif (DPR)
Perhitungan Anggaran dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara 39
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Terhadap Larangan
Penyalahgunaan We wenang
BAB 2 Penetapan sebagai Tindakan Hukum Administrasi Pemerintahan75
Penetapan sebagai Tindakan Hukum Administrasi Pemerintahan.. 75
Asas Keabsahan Tindak Administrasi Pemerintahan……..83
Figur Hukum Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara…98
Tindakan Kebijakan dalam Hukum Administrasi Pemerintahan … 112
Klasifikasi Terhadap Peraturan Kebijakan………….133
Kontrol Yudisial Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Badan/ Pejabat Pemerintahan Melalui Sarana Hukum Administrasi dan Hukum Pidana….139
Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi …………… 141
Penyalahgunaan “Kewenangan” dalam Hukum Pidana ….148
BAB 3 Lembaga yang Menentukan Adanya Kerugian Keuangan Negara155
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tim Pemeriksa….158
Penyidikan oleh Jaksa…160
Laporan Pemeriksaan…162
BAB 4 Penerapan Hukum Administrasi terhadap Penetapan Kerugian Keuangan Negara Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
Kedudukan Perkara dan Objek Gugatan…………….190
Dasar Gugatan….190
Pengajuan Gugatan dalam Tenggang Waktu………205
Keputusan Tergugat Konkret, Individual, dan Final……….205
Keputusan TUN Menimbulkan Akibat Hukum bagi Penggugat…… 206
Permohonan Amar Putusan dalam Pokok Perkara…………213
Jawaban Tergugat Atas Permohonan Penggugat…214
BPKP adalah lembaga yang Berkompeten dan Memiliki Keahlian dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara231
Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara 242
Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta 247
Pertimbangan Hukum dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung……. 266
Pertimbangan Hukum dan Putusan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung