Sinopsis
Problematik yang berhubungan dengan penemuan hukum merupakan problematik setiap pencari keadilan. Boleh dikatakan setiap orang melakukan penemuan hukum untuk peristiwa konkrit, seperti hakim, jaksa, pengacara, dosen dan mahasiswa fakultas hukum serta mereka yang berkepentingan dalam suatu perkara konkrit.
Buku Penemuan Hukum ini berusaha memperkenalkan penemuan hukum kepada pembaca dan mengantarkan memasuki lapangan penemuan hukum dengan memberikan pengertian tentang penemuan hukum, prosedurnya, sistemnya, metode serta aliran-aliran penemuan hukum. Buku ini dimaksudkan sebagai pengantar dalam mempelajari penemuan hukum.
***
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. lahir pada 7 Desember 1924 di Surabaya. Pernah mengajar di Magister Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY). Selain itu, beliau juga pernah menjadi pengajar di Magister Hukum Bisnis Universitas Gajah Mada Yogyakarta (UGM) dan Magister Kenotariatan UGM. Gelar Sarjana Hukum Perdata diperoleh pada tahun 1958 dan Doktor Jurusan Hukum Perdata pada tahun 1971 dari UGM, diangkat sebagai Guru Besar Emeritus pada tahun 1995. Beliau pernah bekerja di Departemen Pertahanan RI Bg V (1945-1947), pernah pula menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta (1966), Ketua Pengadilan Negeri Bandung (1970-1972), dan Dekan Fakultas Hukum UGM (1978- 1985). Beliau tutup usia pada tanggal 1 Desember 2011.
Ulasan
Buku ini memberikan konsep fundamentan tentang bagaimana melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Penenemuan hukum melalui penafsiran, argumentasi dan konstruksi hukum yang dilakukan oleh hakim merupakan proses atau rangkaian yang bersifat kompleks, dimulai sejak hakim memeriksa dan mengadili perkara hingga menjatuhkan putusan. Rangkaian tersebut umumnya merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, tetapi momentum dimulainya suatu penemuan hukum ialah setelah peristiwa konkretnya dibuktikan atau dikonstatasi, karena pada saat itulah peristiwa konkret yang telah dikonstatasi tersebut harus dicarikan atau diketemukan hukumnya. Sehingga dalam kaitan penemuan hukum ini, seorang hakim harus melakukan 3 tahapan yang diperlukannya dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara, yaitu;
a.Tahap mengkonstatir;
Dalam tahap ini hakim akan mengkonstatir atau melihat untuk membenarkan ada tidaknya suatu peristiwa (pokok perkara) yang diajukan kepadanya. Untuk memastikan hal tersebut, maka diperlukan pembuktian, dan oleh karena itu hakim harus bersandarkan pada alat-alat bukti yang sah menurut hukum. Dalam tahap konstatasi ini kegiatan hakim bersifat logis, sehingga diperlukan penguasaan tentang hukum pembuktian bagi hakim sangat dibutuhkan.
b.Tahap mengkualifisir;
Pada tahap ini, hakim mengkualifisir dengan menilai peristiwa konkrit yang telah dianggap benar-benar terjadi itu, termasuk hubungan hukum apa atau yang bagaimana atau menemukan hukum untuk peristiwa-peristiwa tersebut. Dengan kata lain, mengkualifisir berarti mengelompokkan atau menggolongkan peristiwa konkrit tersebut masuk dalam kelompok atau golongan peristiwa hukum (perbuatan yang melanggar hukum). Jika peristiwanya sudah terbukti dan peraturan hukumnya jelas dan tegas, maka penerapan hukumnya akan mudah. Sebaliknya, jika tidak jelas atau tidak lengkap hukumnya, maka hakim bukan lagi harus menemukan hukumnya saja, tetapi lebih dari itu ia harus menciptakan hukum, yang tentu saja tidak boleh bertentangan dengan keseluruhan system perundang-undangan dan memenuhi pandangan serta kebutuhan keadilan masyarakat di zamannya.
c.Tahap mengkonstituir;
Dalam tahap ini, hakim menetapkan hukumnya terhadap peristiwa tersebut dan memberi keadilan kepada para pihak yang bersangkutan. Dalam mengadili, hakim harus menentukan hukumnya in-concreto terhadap peristiwa tertentu, sehingga putusan hakim tersebut dapat menjadi hukum (judge made law). Dalam hal ini, hakim menggunakan silogisme, yaitu menarik suatu kesimpulan (konklusi) dari aturan hukumnya (premis mayor) dan perbuatan/peristiwa hukumnya (premis minor).
Dengan uraian pembahasan yang cukup analitis, buku ini sangat membantu bagi segenap pembaca dalam memahami proses melakukan penafsiran hukum, yakni dengan pertimbangan logika hukum terhadap upaya memahami dan menerapkan peraturan hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1 dari 1 orang menilai cukup membantu | Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
Bagus
1 dari 1 orang menilai cukup membantu | Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|