Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
1 s.d. 7 (dari 7 ulasan)
Sekar Anggun, 19/05/2020
5 dari 5 Bintang!
Recommended
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
4 dari 5 Bintang!
Penemuan hukum oleh hakim dalam perpektif hukum progressif sebagaimana diuraikan dalam buku ini memberikan pemahaman bahwa hal demikian penting dibutuhkan sebagai respons terhadap dinamika zaman, perkembangan teknologi dan progresifitas interaksi sosial-ekonomi kehidupan masyarakatnya yang menimbulkan variasi dan diversifikasi masalah tersendiri secara lebih spesifik dan mempunyai titik-simpul keterkaitannya dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi, sehingga memerlukan penanganan secara lebih spesifik pula untuk pemecahannya, terutama oleh hakim yang berperan sentral dalam menetapkan hukum atas permasalahan yang terjadi dan dimintakan putusan penyelesaian kepadanya. Karena hal ini merupakan tuntutan dari Konsep Negara hukum dalam era modern, menunjuk pada Hakim sebagai judge made law dan juga pemerintah sebagai pelaksana kebijakan dan penyelenggara pemerintahan dan merupakan suatu keharusan bagi nya untuk melaksanakan tugas pelayanan publik ke masyarakat yang dinamis dan progresif, berdasarkan peraturan perundang-udangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Adapun dalam buku ini yang dimaksudkan dengan metode penemuan hukum yang sesuai dengan karakterisktik penemuan hukum yang progresif dapat ditempuh dengan berbagai cara, diantaranya; penalaran hukum induksi (merumuskan fakta-fakta, mencari hubungan sebab akibat dan mereka hubungan probalitasnya) dan deduksi (melalui identintikasi peraturan hukum terkait yang relevan dengan fakta-fakta, bilamana terdapat kekosongon hukum dalam hal ini maka dilakukan interpretasi hukum, normalisasi konflik kaedah hukum yang terjadi berdasarkan asas-asas hukum yang berlaku, dalam hal terdapat norma hukum yang kabur make dilakukan langkah rasio hukum bebas bertujuan untuk menciptakan hukum dan keadilan sesuai substansi norma yang dikehendaki dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal terdapat kekosongan hukum (rechts vacum) inilah, hakim dapat bertindak bebas (bukan sekedar petugas pelaksanana udang-undang) dengan berpegang pada asas ius curia novit (hakim dianggap tahu akan hukumnya) sehingga ia berkewajiban secara progressif (secara visioner, melakukan terobosan hukum demi kestabilan dan kesejahteraan sosial) untuk selalu mamahami fakta-fakta yang terjadi secara substansial untuk kemudian dapat menetapkan hukum secara berkeadilan.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
4 dari 5 Bintang!
baik sangat membantu
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
  1  
Ahmad Rifai
Rp124.000