Sinopsis
Penemuan hukum bagi hakim bertujuan untuk mewujudkan keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa pada kasus yang dihadapi. Hakim harus konsisten dengan komitmennya dalam memeriksa dan memutus perkara. Penemuan hukum dilakukan dengan metode interprestasi hukum, argumentasi hukum, konstruksi hukum hingga penciptaan hukum (jude made law) manakala tidak ditemukan norma hukum yang mampu mewujudkan keadilan. Larangan ultra pelita dimaksukan untuk membatasi kesewenang-wenangan hakim agar tidak melanggar hak perdata penggugat dan tidak pula merugikan tergugat demi mewujudkan keadilan. Kewenangan ex officio diberikan kepada hakim agar hakim mampu mengatasi segala hambatan dan rintangan yuridis yang dihadapinya demi mewujudkan keadilan. Penemuan hukum, larangan ultra petita, dan kewenangan ex officio merupakan tiga langkah hukum yang memiliki tujuan yang sama, yakni demi mewujudkan keadilan. Tujuan ini akan tercapai manakala setiap langkah hukum tersebut diterapkan secara proporsional pada tempatnya dan profesional sehingga tepat sasaran. Bagaimana cara penerapan tiga langkah hukum tersebut secara proporsional dan profesional/ Semua akan dibahas dalam buku ini.