Sinopsis
Buku ini berisi eksplanasi moral-etik terhadap soal-soal penting dalam penegakan hukum pada semua tahap/tingkat pemeriksaan. Sebagai sebuah penglihatan etik, maka ukuran tentang yang benar yang baik dan yang tepat mengenai penegakan hukum disorot melalui perspektif etika deontologis, perspektif etika teleologis, dan perspektif etika situasi atau kontekstual.
Begitu pula dalam menyorot makna tahap-tahap pemeriksaan, berikut nilai-nilai yang melekat pada tiap tahap, digunakan sejumlah perspektif etik, antara lain: perspektif etika tugas, utilitarian aturan, utilitarian tindakan, dan kewajiban prima facie. Di samping itu, digunakan pula penglihatan moralitas pro-konvensional, moralitas konvensional, dan moralitas pasca-konvensional dalam melihat ragam tindakan etis, utamanya dalam konteks penegakan hukum.
Dengan membaca buku ini, pembaca akan bertemu dengan pemikiran sejumlah tokoh terkait dengan soal yang menjadi perhatian mereka. Misalnya Immanuel Kant, David Ross, dan Max Cheler ketika berbicara tentang hakikat kewajiban moral. Begitu pula Socrates, Aristoteles, Epicurus, Bentham, Stuart Mill, dan Rawls ketika bicara soal tujuan dan manfaat suatu tindakan. Sementara Fletcher, Niebuhr, Sigmund Freud, Jean Piaget, Lawrence Kohlberg, Hobbes, Nietzsche, Feuerbach, Alf Ross, John Dewey, dan Packer, mucul berkaitan dengan isu etika situasi, tahap dan eselon moral, serta masalah penegakan hukum dan lain-lain.
Oleh karena itu, buku ini sangat bermanfaat bagi semua kalangan komunitas (dosen, mahasiswa, praktisi) yang ingin memahami peta moralitas dan penglihatan etis atas ikhwal penegakan hukum.