Sinopsis
Penahanan sering juga disebut sebagai necessary evil untuk mencegah tersangka atau terdakwa melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, upaya paksa pengekangan sementara atas kebebasan tersangka atau terdakwa diperlukan dalam pelaksanaan hukum acara pidana. Namun di lain sisi, penahanan dapat dikenakan terhadap mereka yang di hadapan hukum masih harus dianggap tidak bersalah. Untuk itu, keberadaan fungsi kontrol dibutuhkan guna mencegah timbulnya kesewenang-wenangan dalam penggunaan penahanan prapersidangan.
Buku ini memiliki beberapa materi: 1. Pengetahuan dasar penahanan prapersidangan, 2. Upaya menghindari kesewenang-wenangan dalam penahanan prapersidangan, 3. Penahanan prapersidangan di berbagai negara, 4. Mekanisme pengawasan terhadap penahanan prapersidangan di Indonesia, 5. Perpanjangan penahanan sebagai fungsi kontrol penahanan prapersidangan, 6. Penahanan dalam proses ekstradisi, dan 7. Pembaruan hukum acara pidana mewujudkan sistem peradilan pidana berlandaskan Pancasila.