Sinopsis
Pemilu pascaperubahan UUD 1945 memang telah dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun sekali, namun sebagai sarana pelaksanaan demokrasi, sistem/subsistem penyelenggaraan pemilu masih terus berdinamika mencari titik keseimbangannya. Lebih-lebih, dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu serentak nasional, sistem penyelenggaraan pemilu akan mengalami berbagai penyesuaian yang tidak dapat dikatakan sederhana. Setidaknya sistem pencalonan, mekanisme kampanye, pemberian suara, syarat calon dan penetapan calon terpilih akan mengalami perubahan, kecil maupun besar.
Catatan-catatan hukum pemilu yang dikemukan Khairul Fahmi dalam buku di hadapan pembaca ini perlu dibaca dan dijadikan bahan refleksi, terutama oleh pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu. Untuk menggapai pemilu yang berkualitas, kelemahan masa lalu haruslah dijadikan pembelajaran agar masa depan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak terjerembab pada lubang yang sama. (Saldi Isra)