Sinopsis
Sumber daya alam khususnya sumber daya mineral tersebar tidak merata di permukaan maupun di bawah permukaan lapisan kulit bumi yang dikenal dengan istilah lithosfera. Sumber daya mineral yang juga dikenal sebagai bahan tambang atau bahan galian, dapat berupa mineral logam, mineral nonlogam, batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi, serta air tanah. Semuanya itu merupakan bahan tambang yang tidak terbarui, artinya yang pada suatu saat akan habis bila dilakukan eksploitasi, kecuali yang disebut terakhir, yaitu air tanah. Dalam kehidupan modern seperti saat ini, semua orang perlu menyadarkan diri, bahwa manusia menggantungkan hidupnya pada bahan tambang, termasuk di dalamnya tanah permukaan yang merupakan lahan pertanian dan lahan permukiman. Oleh sebab itu, penyelenggara negara wajib melindungi kekayaan alam tersebut, dari eksploitasi yang tidak mengikuti kaidah yang benar, yang berujung pada kerusakan lingkungan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Keberadaan bahan tambang, termasuk kuantitas dan kualitasnya, perlu diketahui dan diinventarisasi. Melalui tahapan penyelidikan umum dan eksplorasi serta eksploitasi, negara dapat mengetahui potensi kekayaan alam, dan memanfaatkannya secara terencana, dengan tujuan agar tercapai kesejahteraan masyarakat bersama. Untuk menuju ke cita-cita yang mulia itu, keberadaan bahan tambang dapat diinventarisasi, kemudian disuguhkan dalam suatu peta yang dikenal dengan nama peta geologi. Peta tersebut merupakan hasil kerja geologist. Geologist, sebagai pionir pelaksana tugas mulia tersebut, selalu berhadapan dengan medan atau bentang alam, yang kerap kali kurang bersahabat, penuh dengan tantangan dan risiko, dan geologist dapat mengalami nasib yang tidak diinginkan, bila tidak menguasai dan melaksanakan kaidah-kaidah kerja yang baku.