Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Isu perempuan dan anak merupakan tema sentral yang sering diperbincangkan akhir-akhir ini, mengingat banyaknya peristiwa kekerasan yang terjadi dalam keluarga. Tentunya korban yang sangat menderita adalah istri dan anak. Hal ini berakibat pada tingginya angka perceraian. Perempuan dan anak dalam hal ini merupakan pihak yang sangat lemah kedudukannya, secara ekonomi hanya mengandalkan nafkah pemberian suami. Ketika suami meninggalkan keluarganya, tak pelak menyisakan penderitaan yang berkepanjangan.
Buku ini menyorot berbagai fenomena dan problem/isu dalam konteks tersebut. Untuk mengurai problem tersebut, melalui buku ini penulis menawarkan konsep interkoneksi sistem dalam pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca-perceraian. Buku ini berbicara tentang bagaimana upaya dan metode yang dilakukan agar seluruh hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian dapat terlaksana dengan baik melalui sebuah sistem yang terkoneksi antar berbagai instansi. Interkoneksi sistem merupakan metode yang dipakai oleh negara-negara modern untuk memberikan kepastian hukum kepada warga negaranya atas hak-hak perdata akibat putusan pengadilan. Gagasan yang ditawarkan oleh penulis dalam buku ini sangat berharga sekali untuk pengembangan hukum eksekusi perdata di Indonesia. Selamat membaca.
BAB 1 TINJAUAN UMUM 1
A. Latar Belakang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan
dan Anak Pasca-perceraian 1
1. Stigmatisasi dan Streotipe Perempuan di Masyarakat 1
2. Klasifikasi Perempuan dan Anak sebagai Kelompok Rentan 3
3. Fenomena Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) 4
4. Pembiaran Pelaku KDRT dalam Kasus Perceraian 5
B. Asas-asas Pelindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak 7
1. Asas Pen ghargaan Atas Harkat dan Martabat Manusia 7
2. Asas Kesetaraan, Keadilan Gender, dan Non-Diskriminasi 7
3. Asas Perlindungan Korban 8
4. Asas Pendampingan dan Pemberdayaan 8
5. Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak 9
6. Asas Keadilan 10
7. Asas Kepastian Hukum 10
8. Asas Kemanfaatan 11
C. Pelindungan Perempuan dan Anak Berhadapan Hukum 12
1. Perlindungan Hukum 12
2. Perlindungan Perempuan dan Anak Menurut Prinsip-prinsip
Universal 14
3. Perlindungan Perempuan dan Anak Menurut Sistem Peradilan
di Indonesia 18
BAB 2 EFEKTIVITAS DAN PROBLEMATIKA PELAKSANAAN
PUTUSAN PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK
PASCA-PERCERAIAN 31
A. Pelaksanaan Putusan Perkara Perdata 31
1. Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela 31
2. Eksekusi 32
B. Problematika Pelaksanaan Putusan Pemenuhan Hak Perempuan
dan Anak Pasca-perceraian 39
1. Pemahaman Penegak Hukum tentang Relasi Kuasa 41
2. Amar (Diktum) Putusan Tidak Jelas 44
3. Besarnya Biaya Eksekusi Dibanding Nominal Tuntutan 45
4. Eksekusi Putusan Secara Berulang 46
C. Kebijakan Mahkamah Agung Dalam Pemenuhan Hak Perempuan
dan Anak Pasca-perceraian 46
1. SEMA Nomor 3 Tahun 2015 48
2. SEMA Nomor 4 Tahun 2016 48
3. SEMA Nomor 1 Tahun 2017 49
4. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 50
5. SEMA Nomor 2 Tahun 2019 51
6. SEMA Nomor 5 Tahun 2021 53
7. SEMA Nomor 1 Tahun 2022 54
BAB 3 INTERKONEKSI SISTEM: PARADIGMA BARU EKSEKUSI
PUTUSAN PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK
PASCA-PERCERAIAN 57
A. Latar Belakang dan Pengertian Interkoneksi Sistem 57
B. Basic Teori Interkoneksi Sistem 66
1. Teori Metabolisme Biological Justice 66
2. Teori Perlindungan Hukum 71
3. Teori Efektivitas Hukum 74
4. Teori Hukum Progresif 77
5. Teori Putusan 83
6. Teori Hak Perempuan 90
7. Teori Hak Anak 93
8. Teori Kepastian Hukum Holistik 101
9. Teori Interkoneksi Sistem 103
C. Desain dan Mekanisme Interkoneksi Sistem 106
D. Langkah-langkah Strategis Membangun Interkoneksi Sistem 111
1. Penguatan dan Penataan Regulasi 111
2. Sinergitas dan Kesepahaman Antarlembaga (MoU) 114
3. Membangun Database Terpadu Berbasis Single Identity 116
4. Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama
Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian antara Pengadilan Agama Bontang dan PT
Pupuk Kalimantan Timur 123
BAB 4 UPAYA REHABILITASI DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK
PEREMPUAN DAN ANAK PASCA-PERCERAIAN 151
A. Rehabilitasi Terhadap Hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian 153
B. Perlindungan Terhadap Hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian 157
C. Perlindungan bagi Perempuan dan Anak tentang Harta
Bersama dalam Perkawinan 165
BAB 5 PERBANDINGAN SISTEM PELAKSANAAN PUTUSAN
PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCAPERCERAIAN DI BERBAGAI NEGARA 177
A. Malaysia 177
1. Dasar Hukum Nafkah di Malaysia 177
2. Profil Pembentukan Bahagian Sokongan Keluarga (BSK) 178
3. Fungsi Bahagian Sokongan Keluarga (BSK) 180
4. Peran Bahagian Sokongan Keluarga (BSK) dalam Menjamin
Terpenuhinya Masalah Nafkah Istri Pasca-perceraian 181
5. Efektivitas Bahagian Sokongan Keluarga (BSK) Terhadap
Masalah Penegakan Nafkah Istri Pasca-perceraian 185
B. Australia 187
1. Skema Tunjangan Anak 187
2. Sejarah dan Evolusi Skema Tunjangan Anak 189
3. Prosedur Perhitungan Tunjangan Anak 191
C. Mesir 194
1. Pemberian Asuransi Keluarga 194
2. Sistem Pelaksanaan Dana Asuransi Keluarga bagi
Perempuan dan Anak 196
D. Jepang 197
1. Skema Tunjangan Membesarkan Anak 197
2. Prosedur Mendapatkan Tunjangan Membesarkan Anak 200
E. Qatar 201
1. Hukum Islam di Qatar 201
2. Tata Cara Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian di Qatar 204
F. Yordania 212
1. Hak Perempuan Pasca-perceraian di Yordania 212
2. Jaminan Hak Perempuan dan Anak Pasca-perceraian 214