Sinopsis
Perusahaan asuransi merupakan industri jasa yang sangat membutuhkan faktor kepercayaan. Eksistensinya tidak semata sebagai suatu bentuk dari industri bisnis semata, tetapi juga merupakan salah satu instrumen ginansial kesejahteraan dan ketenteraman terutama bagi nasabahnya. Misi kesejahteraan dan ketenteraman ini merupakan tujuan utama dari janji berasuransi. Misi ini akan menjadi absurd manakala hak nasabah atas indemnity menjadi tidak terjamin sebagaimana yang diharapkan. Janji indemnitas atau pembayaran ganti rugi setimpal terhadap nasabah yang mendapat risiko merupakan bagian janji-janji surga dari perusahaan asuransi.
Buku ini menyajikan dan mengulas perihal sistem asuransi syariah berdasarkan kaidah dan teori ekonomi Islam, yang berisi antara lain bab tentang: (1) Pertanggungan jaminan ganti rugi dalam hukum asuransi dan fikih muamalah; (2) Problematika sumber daya manusia dan insurance policy dalam claim settlement; serta (3) Implementasi claim settlement dan dispute pada perusahaan asuransi syariah. Selain itu, referensi penting dalam kajian ilmu ekonomi Islam—asuransi syariah—ini dilengkapi pula dengan lampiran yang berisi bentuk-bentuk polisi asuransi sebagai acuan di dalam bisnis perasuransian: (a) All risks insurance policy; (b) Contractors plant and machinery insurance policy; (c) Heavy equipment policy; (d) Movable all risks insurance policy; serta (e) Architects, surveyors and consulting engineers expenses clause. .
Tentu saja, buku ini akan menjadi pegangan wajib tidak saja bagi praktisi (profesional) perasuransian, keuangan dan perbankan, serta lembaga peradilan; namun juga sangat penting bagi akademisi (dosen dan mahasiswa studi Ekonomi Islam dan Ilmu Hukum), dan juga masyarakat umum yang ingin memahami asuransi syariah yang kini berkembang pesat di Indonesia.