Pembaruan hukum kontrak merupakan narasi yang telah cukup lama digabungkan oleh para akademisi dan praktisi hukum tanah air. Hal ini dikarenakan ketentuan hukum yang memayungi praktik kontrak selama ini masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang telah diberlakukan lebih dari satu abad dan sampai saat ini belum ada pembaruannya. Konstruksi sistem hukum kontrak yang terangkum dalam Buku III (Bab 1 sampai Bab 17) hanya mengatur tentang kontrak dan pascakontrak. Pengaturan tentang kontrak meliputi keabsahan kontrak, jenis-jenis kontrak, pembagian kontrak, serta asas-asas kontrak. Sementara itu, pengaturan pascakontrak mencakup penafsiran kontrak, pembaruan (perubahan) kontrak, keadaan memaksa (force majeur), dan hapusnya kontrak. Ketiadaan norma yang mengatur prakontrak menyebabkan sistem norma dan penegakan hukum kontrak tidak lengkap. Kerugian-kerugian yang timbul akibat pelanggaran janji prakontrak tidak dapat dituntut secara hukum.
Dalam konteks perbandingan hukum (comparative law), dapat dipahami bahwa sistem hukum kontrak mencakup dua bagian penting yang saling berkaitan, yaitu pembentukan kontrak (formation of contract) dan keabsahan kontrak (validity of contract). Pembentukan kontrak mencakup pengaturan tentang negosiasi prakontrak dengan akibat hukum yang ada di dalamnya, sementara keabsahan kontrak berkaitan dengan prasyarat apa agar consideration atau kesepakatan para pihak sah dan mengikat. Kedua bagian ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena menjadi bagian integral dari suatu kontrak. Hal ini sangat berbeda dengan sistem hukum kontrak dalam KUH Perdata karena formation of contract tidak diatur sama sekali. KUH Perdata hanya mengatur tentang keabsahan kontrak dan pelaksanaan isi kontrak dengan dasar iktikad baik. Tegasnya, asas iktikad baik dalam sistem hukum kontrak nasional hanya diatur dalam tahapan tercapainya kesepakatan (contract has finally concluded) dan pelaksanaan kontrak tersebut (to perform contract).
Narasi yang dibangun dalam buku ini menggunakan pendekatan dekonstruktif, di mana sistem norma hukum kontrak yang ada dibongkar dan coba dibangun kembali menjadi suatu rekonstruksi sistem norma yang dianggap lebih dapat memenuhi harapan-harapan atau cita hukum masyarakat tentang hukum kontrak yang responsif dan berkeadilan. Sistem hukum kontrak yang diharapkan adalah yang melingkupi aspek pembentukan kontrak (formation of contract) dan keabsahan kontrak (validity of contract) dengan dilandasi iktikad baik (the good faith principle), sehingga para pihak mendapat perlindungan hukum yang optimal dari sejak tahapan negosiasi prakontrak hingga pelaksanaan kontrak.
BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Eksistensi Kontrak dalam Pengembangan Dunia Usaha 1
B. Status Hukum Prakontrak dalam Praktik Peradilan 3
C. Tatanan Hukum Kontrak Nasional: Kesenjangan Keadilan
dalam Praktik Prakontrak 9
D. Konstruksi Pikir Pentingnya Pembaruan Hukum Kontrak 10
BAB 2 LANDASAN TEORETIS PEMBARUAN HUKUM KONTRAK 31
A. Kerangka Teori 31
1. Grand Theory (Teori Sejarah Hukum) 31
2. Midd le Theory 36
a. Teori Keadilan 36
b. Teori Keseimbangan 41
3. Applied Theory 43
a. Teori Hukum Responsif 43
b. Teori Konstruktif 46
B. Ruang Lingkup Terminologi 49
1. Dekonstruksi Hukum 49
2. Sistem Hukum 57
3. Tatanan Hukum 58
4. Kontrak, Perjanjian, dan Perikatan 60
5. Hukum Kontrak 67
BAB 3 KONSTRUKSI SISTEM HUKUM KONTRAK DALAM KUH PERDATA 73
A. Perikatan pada Umumnya 74
B. Sumber-sumber Perikatan 75
1. Perikatan yang Lahir dari Kontrak atau Persetujuan (Pasal 1313-1351) 75
2. Penafsiran Persetujuan (Pasal 1342-1351) 76
C. Hapusnya Perikatan 77
D. Perjanjian-perjanjian Khusus 80
E. Filosofi Hukum Kontrak dalam KUH Perdata 82
BAB 4 DEKONSTRUKSI TATANAN NORMA HUKUM KONTRAK NASIONAL 87
A. Interaksi Antar-Tata Hukum dalam Pembaruan Hukum Kontrak 87
B. Perbandingan Norma Hukum Kontrak 93
1. Konvensi-konvensi Internasional tentang Kontrak 93
2. Hukum Kontrak di Uni Eropa 96
3. Hukum Kontrak di Belanda 103
4. Hukum Kontrak di Negara-negara Common Law 108
5. Tinjauan Norma Hukum Kontrak Perspektif Islam 111
C. Pembentukan Kontrak (Formation of Contract) dan Syarat Sah Kontrak (Validity of Contract) 115
D. Konstruksi Sistem Hukum Kontrak Nasional yang Dapat
Melindungi Hak-hak Para Pihak yang Dirugikan 122
1. Tujuan dan Fungsi Hukum 122
a. Tujuan Hukum 123
b. Fungsi Hukum 125
2. Responsivitas Hukum terhadap Perkembangan Dinamika Sosial dan Kebutuhan Berhukum 128
a. Karakteristik Hukum Responsif 129
b. Kebutuhan Berhukum di Masyarakat 131
3. Konstruksi Sistem Hukum Kontrak Nasional yang Dapat Melindungi Hak-hak Para Pihak yang Dirugikan 134
a. Perspektif Perlindungan Hak-hak Para Pihak dalam Hubungan Kontraktual 134
b. Dekonstruksi-Rekonstruksi Sistem Norma Hukum Kontrak 141
• Subsistem Prakontrak 146
• Subsistem Kontrak 152
• Subsistem Pascakontrak 154
BAB 5 REKONSTRUKSI SISTEM HUKUM KONTRAK 157
A. Prinsip-prinsip Dasar Hukum Kontrak 158
1. Keadilan 158
2. Kemanfaatan 161
3. Kepastian Hukum 163
4. Kebebasan Berkontrak 165
5. Iktikad Baik (The Good Faith) 168
6. Larangan Menarik Janji (Promissory Estoppel) 174
7. Larangan Mengambil Keuntungan dari Pelanggaran
(Nul Prendra Advantage de Son Tort de Mesne) 178
B. Konstruksi Norma Hukum Prakontrak 181
1. Kedudukan Negosiasi dalam Terbentuknya Kontrak Para Pihak 181
2. Makna Janji Prakontrak 184
3. Penawaran (i) dan Penerimaan (Acceptance) 187
4. Karakteristik Janji dan Penahapan dalam Prakontrak 193
5. Konstruksi Daya Mengikat Yuridis Janji Prakontrak 195
6. Pertanggungjawaban Pelanggaran Janji Prakontrak 201
a. Pertanggungjawaban Janji Prakontrak Berdasar Konsep Perbuatan Melawan Hukum 201
b. Pertanggungjawaban Janji Prakontrak Berdasarkan Konsep Wanprestasi 204
c. Pertanggungjawaban Janji Prakontrak dalam Kerangka Perlindungan Konsumen 206
d. Force Majeur: Alasan Pemaaf terhadap Precontractual Liability 213
C. Relasi Prakontrak dengan Pembentukan, Validitas, dan Pelaksanaan Kontrak Para Pihak 215
1. Penerapan Iktikad Baik dalam Konstruksi Norma Hukum Kontrak 216
2. Validitas Kontrak 220
3. Relasi Fungsional Prakontrak dengan Pelaksanaan Kontrak 224
BAB 6 EPILOG 229
A. Kesimpulan 229
B. Rekomendasi 230