Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Bisnis

Pembaruan Hukum Kontrak di Indonesia: Prakontrak, Kontrak, Pascakontrak

Berat 0.37
Tahun 2024
Halaman 270
ISBN 978-623-384-658-5
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp105.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

The 48 Law of Power (48 Hukum Kekuasaan)
Robert Greene
Rp139.500
Panduan Lengkap HRD (Human Resources Division) & GA (General Affair)
Muhammad Lailatul Qodri Z..
Rp57.000
Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Muhamad Sadi Is
Rp72.000
Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif
Romli Atmasasmita
Rp41.000
Lainnya+   

Sinopsis

Pembaruan hukum kontrak merupakan narasi yang telah cukup lama digabungkan oleh para akademisi dan praktisi hukum tanah air. Hal ini dikarenakan ketentuan hukum yang memayungi praktik kontrak selama ini masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang telah diberlakukan lebih dari satu abad dan sampai saat ini belum ada pembaruannya. Konstruksi sistem hukum kontrak yang terangkum dalam Buku III (Bab 1 sampai Bab 17) hanya mengatur tentang kontrak dan pascakontrak. Pengaturan tentang kontrak meliputi keabsahan kontrak, jenis-jenis kontrak, pembagian kontrak, serta asas-asas kontrak. Sementara itu, pengaturan pascakontrak mencakup penafsiran kontrak, pembaruan (perubahan) kontrak, keadaan memaksa (force majeur), dan hapusnya kontrak. Ketiadaan norma yang mengatur prakontrak menyebabkan sistem norma dan penegakan hukum kontrak tidak lengkap. Kerugian-kerugian yang timbul akibat pelanggaran janji prakontrak tidak dapat dituntut secara hukum.
Dalam konteks perbandingan hukum (comparative law), dapat dipahami bahwa sistem hukum kontrak mencakup dua bagian penting yang saling berkaitan, yaitu pembentukan kontrak (formation of contract) dan keabsahan kontrak (validity of contract). Pembentukan kontrak mencakup pengaturan tentang negosiasi prakontrak dengan akibat hukum yang ada di dalamnya, sementara keabsahan kontrak berkaitan dengan prasyarat apa agar consideration atau kesepakatan para pihak sah dan mengikat. Kedua bagian ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena menjadi bagian integral dari suatu kontrak. Hal ini sangat berbeda dengan sistem hukum kontrak dalam KUH Perdata karena formation of contract tidak diatur sama sekali. KUH Perdata hanya mengatur tentang keabsahan kontrak dan pelaksanaan isi kontrak dengan dasar iktikad baik. Tegasnya, asas iktikad baik dalam sistem hukum kontrak nasional hanya diatur dalam tahapan tercapainya kesepakatan (contract has finally concluded) dan pelaksanaan kontrak tersebut (to perform contract).
Narasi yang dibangun dalam buku ini menggunakan pendekatan dekonstruktif, di mana sistem norma hukum kontrak yang ada dibongkar dan coba dibangun kembali menjadi suatu rekonstruksi sistem norma yang dianggap lebih dapat memenuhi harapan-harapan atau cita hukum masyarakat tentang hukum kontrak yang responsif dan berkeadilan. Sistem hukum kontrak yang diharapkan adalah yang melingkupi aspek pembentukan kontrak (formation of contract) dan keabsahan kontrak (validity of contract) dengan dilandasi iktikad baik (the good faith principle), sehingga para pihak mendapat perlindungan hukum yang optimal dari sejak tahapan negosiasi prakontrak hingga pelaksanaan kontrak.
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Eksistensi Kontrak dalam Pengembangan Dunia Usaha 1
B. Status Hukum Prakontrak dalam Praktik Peradilan 3
C. Tatanan Hukum Kontrak Nasional: Kesenjangan Keadilan
dalam Praktik Prakontrak 9
D. Konstruksi Pikir Pentingnya Pembaruan Hukum Kontrak 10

BAB 2 LANDASAN TEORETIS PEMBARUAN HUKUM KONTRAK 31
A. Kerangka Teori 31
1. Grand Theory (Teori Sejarah Hukum) 31
2. Midd
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)