1 s.d. 8 (dari 8 ulasan)
Bagus Sekali
Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak | |
Berbelanja buku dari Belbuk.com memberikan kemudahan bagi saya sebagai mahasiswa untuk memperoleh bahan bacaan terkait mata kuliah yang bersangkutan. Buku ini saya peroleh dengan diskon yang cukup mengurangi pengeluaran saya. Modal hemat 😊😊
Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak | |
Salah satu buku yang bagus
Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak | |
Buku ini sangat bagus, bukan karena tercetak beberakali saja, melainkan telah menjadi panduan "wajib" bagi segenap akademisi dan praktisi hukum pidana dan hukum acara pidana. Didalamnya tidak hanya KUHAP yang dibahas mengenai konsep dan teori hukumnya, melainkan juga tinjauan kritis konstruksif dalam pembentukan dan penerapan hukumnya, khususnya terkait dengan prinsip/asas dan rangkaian prosedur hukum dalam melakukan proses penegakan hukum pidana yang terdiri dari; penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penuntutan dan pemidanaannya dalam kaitannya dengan status keabasahanya, adanya hak perlindunagan dan bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa dalam setiap proses pidana tersebut. Metode pembahasannya nya seimbang antara teori yuridis dan hukum positif berdasarkan KUHAP, serta sumber hukum terkait lainnya. Sehingga menjadikan buku ini sebagai referensi utama karena cukup lengkap, sistematis dan sekaligus praktis berdasarkan praktek hukum pada lembaga penegak hukum terkait (polisi, KPK, Kejaksaan dan Pengadilan).
Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak | |
Sangat membantu saya dalam mata kuliah Hukum Pidana, terima kasih belbuk
1 dari 1 orang menilai ulasan ini membantu |
Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak | |
Bagus. Sangat sesuai harapan.
1 dari 1 orang menilai ulasan ini membantu |
Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak | |
KUHAP sangat penting bagi mahasiswa fakultas hukum agar bisa memahami secara tuntas
Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak | |
Terima kasih. Saya tertartik dengan tulisan anda.
Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak | |
1
|
M. Yahya Harahap
Rp185.000
|